REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- DPRD Sleman tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan UMKM. Raperda tersebut ditujukan untuk melindungi UMKM secara keseluruhan, mulai dari aspek produk, permodalan, hingga pemasaran. Pasalnya pemberdayaan UMKM di Sleman masih belum maksimal.
“Dari public hearing yang saya lakukan, program pendampingan bagi UMKM yang dilakukan Dinas tidak maksimal. Ini dikarenakan jumlah personel yang terbatas, sehingga tidak mampu mengurus ribuan UMKM yang ada,” katanya. Maka dari itu ia mendorong agar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) membentuk lembaga pendamping yang fokus membantu para pelaku UMKM.
Lembaga tersebut nantinya diisi oleh orang-orang yang benar-benar kompeten di bidang UMKM, termasuk menjawab persoalan yang dihadapi UMKM. Menurutnya, saat ini banyak persoalan yang sedang dihadapi oleh pelaku UMKM. Tidak hanya masalah bahan baku dan produksi, tetapi juga aspek permodalan hingga pemasaran.
Jika tidak ada pendampingan dan proteksi yang memadai, kata Wawan, akan banyak pelaku UMKM yang gulung tikar. “Jika lembaga pendamping ini didirikan dan melakukan pendampingan secara menyeluruh, saya yakin produk UMKM mampu bersaing di era perdagangan bebas ini,” ujarnya.
Namun Kepala Disperindag Sleman Tri Endah Yitnani menilai pihaknya tidak perlu mendirikan lembaga baru untuk pendampingan UMKM. Pasalnya saat ini sudah ada dua dinas yang bersinergi untuk mengelola urusan UMKM, yakni Disperindag serta Dinas Koperasi dan UKM.
Jika UMKM sudah membentuk koperasi yang berbadan hukum, Disperindag bisa beri bantuan. Jangan sampai penambahan lembaga baru malah membuat kerancuan dan //overlapping//. Di samping itu, menurut dia, saat ini Disperindag telah memiliki metode sentra dan klinik bisnis yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM.
Asal dimanfaatkan dengan maksimal, keberadaan unit tersebut tentu dapat mengatasi persoalan UMKM. "Untuk akses modal, tanpa adanya kebijakan penjaminan dari pemda, lembaga yang diusulkan itu juga tidak bisa berbuat apa-apa. Hanya aturannya boleh tidak pemda menjadi penjamin utang UMKM, Itu belum saya cermati," tutur Endah.