Kamis 09 Mar 2017 16:39 WIB

Disebut Terima 1 Juta Dolar AS, Ini Kata Agun Gunandjar

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Agun Gunandjar Sudarsa
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Agun Gunandjar Sudarsa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar ikut tercantum menerima aliran dana kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el). Sebagaimana tertera dalam dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el yang dibacakan pada Kamis (9/3) hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Agun yang kini tercatat sebagai Anggota Komisi I DPR RI, disebut menerima 1,047 juta dolar AS dari hasil korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Saat dikonfirmasi perihal namanya, Agun enggan membantah atau mengamini isi dakwaan tersebut.

Ia merasa tidak tepat jika klarifikasi dilakukan di luar persidangan, mengingat persidangan kasus tersebut tengah berlangsung. "Bukan saatnya dan tempatnya bagi saya untuk mengklarifikasi melalui media perihal proses penegakan hukum untuk kasus korupsi KTP-el yang sedang berjalan," kata Agun, Kamis (9/3).

Ia justru meminta doa dan kesabaran semua pihak untuk menghormati segala proses yang tengah berlangsung. "Dengan banyak beredarnya berita di berbagai media, ini sikap saya ke publik. Mohon kesabaran dan doanya karena segalanya harus saya jalani dan hadapi dgn sabar dan tenang. Insya Allah Tuhan membimbing kita semua," katanya.

Ia menuturkan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dalam penuntasan kasus yang merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun itu. Karenanya ia enggan berkomentar lebih jauh. Pasalnya, nantinya menurut Agun, apakah dakwaan itu benar atau tidak akan dibuktikan dalam persidangan.

"Di pengadilan itulah semuanya akan diuji secara terbuka. Semoga kita semua menghormati dan menghargainya. Amin," ujar politikus Golkar tersebut.

Diketahui, sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el digelar Kamis (9/3) hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Seperti yang sudah diduga sebelumnya, dalam dakwaan terungkap nama-nama besar yang diduga ikut menerima aliran uang korupsi sekitar Rp 2,3 triliun.

Dalam dakwaan, Jaksa mengungkap total proyek senilai Rp 5,9 triliun yang disepakati berdasarkan beberapa pertemuan antara Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, dan petinggi sejumlah partai penguasa saat itu yakni Setya Novanto dari Partai Golkar, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin dari Partai Demokrat.

Dari total Rp 5,9 triliun tersebut, 51 persen atau senilai Rp 2,6 triliun akan digunakan untuk belanja modal proyek, sementara sisanya 49 persen atau Rp 2,5 triliun untuk dibagikan kepada beberapa pejabat di Kemendagri dan puluhan anggota DPR RI periode 2009-2014.

Dari anggota DPR RI diantaranya Setya Novanto, Anas Urbaningrum, Melcias Marchus Mekeng, Olly Dondokambey, Tamsil Lindrung, Mirwan Amir, Arief Wibowo, Ganjar Pranowo, Teguh Djuwarno, Taufik Effendi, Agun Gunandjar, Chaeruman Harahap, Khatibul Umam, Mustoko Weni, Ignatius Mulyono, Miryam S Haryani, Rindoko, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini, Markus Nari, Yasonna Laoly, Jafar Hapsah, Ade Komarudin, Marzuki Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement