REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu terdakwa kasus proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el), Sugiharto menanggapi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Sugiharto, dakwaan yang dibacakan itu ada yang tidak benar, dan ada juga yang dia tidak tahu.
"Ada yang tak benar, ada yang tak tahu," tutur dia saat ditanyai hakim ihwal dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).
Sedangkan menurut tanggapan Irman, pembacaan dakwaan sudah tidak ada yang perlu ditanggapi lagi dan sudah jelas. Sementara itu, Kuasa Hukum Irman dan Sugiharto usai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini tidak mengajukan tanggapan ataupun eksepsi (pembelaan).
"Kami tidak mengajukan tanggapan ataupun eksepsi," tutur dia.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melaksanakan sidang perdana kasus proyek pengadaan KTP-el pada Kamis (9/3) ini dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JPU di antaranya terdiri dari Irene Putri dan Eva Yustisiana. Irene dalam pembacaan dakwaannya mengatakan total anggaran yang disepakati untuk disetujui pada pembahasan di DPR RI yakni senilai Rp 5,9 triliun.
Kesepakatan itu berdasarkan beberapa pertemuan antara Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan petinggi sejumlah partai, yakni Setya Novanto dari partai Golkar, Anas Urbaningrum dan Muhamad Nazaruddin dari Partai Demokrat.