REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Aparat kepolisian mengamankan pelaku berinisial UP yang diduga menganiaya pengendara roda empat jenis Avanza di kawasan BKR Kota Bandung, Kamis (9/3). Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan awal mula pengrusakan terjadi saat korban melintas dan berhenti di perempatan.
Tiba-tiba, sekelompok masa yang tengah aksi demo angkot menghampiri kendaraan tersebut dengan melontarkan ancaman dan mengeluarkan bahasa binatang.
"'Maneh uber' (kamu uber?). Setelah itu menyuruh korban keluar, kemudian melakukan perusakan menggunakan tangan kosong dan sebilah batu," ujar Yusri kepada wartawan.
Akibatnya, kendaraan bernopol D 1167 UF, rusak dan penumpang mobil yang berjumlah enam orang mengalami syok. "Mobil yang isinya enam orang, disangka transportasi Uber oleh pelaku. Mobil korban mengalami pecah kaca, body penyok," katanya.
Pelaku saat ini diamankan petugas di Polsek Regol untuk penanganan lebih lanjut dan dijerat pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.