Kamis 09 Mar 2017 12:14 WIB

Mensos Minta Verfikasi Ulang Korban Banjir Garut

Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa (dua kanan) bersama Wali Kota Padang, Mahyeldi (kanan) saat meresmikan Kampung Kesetiakawanan Sosial, di Balai Gadang, Padang, Sumatera Barat, Kamis (9/3).
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa (dua kanan) bersama Wali Kota Padang, Mahyeldi (kanan) saat meresmikan Kampung Kesetiakawanan Sosial, di Balai Gadang, Padang, Sumatera Barat, Kamis (9/3).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat melakukan verifikasi ulang terhadap data penerima jaminan hidup (jadup) korban banjir bandang. "Saya harapkan kisruh pembagian jadup ini segera diatasi. Setelah saya koordinasi sebenarnya Pemkab Garut sudah melaksanakan pembayaran sesuai dengan data yang tertuang dengan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penerima Jadup," kata Mensos di Padang Sumatera Barat, Kamis (9/1).

Verifikasi ulang tersebut terkait terjadinya kisruh pembagian Jadup korban banjir bandang lantaran dinilai tidak sesuai ketentuan di Kelurahan Pamingkir, Kecamatan Garut Kota, Jawa Barat. Menurut warga setempat, seharusnya setiap jiwa mendapat bantuan jadup. Namun pada kenyataannya bantuan yang mereka terima hanya dihitung per kepala keluarga (KK).

Khofifah mengatakan, sesaat setelah mendengar kabar adanya kisruh, Kemensos langsung melakukan kroscek kepada Pemkab Garut. Oleh Kepala Dinas Sosial setempat diterangkan jika pembagian berdasarkan hasil pendataan awal, dimana banyak data KK yang jumlah jiwanya satu orang. Namun, ketika dilakukan pembayaran beberapa KK mengajukan klaim bahwa masih banyak jiwa yang belum masuk SK. 

Khofifah menyampaikan bahwa jumlah uang yang ditransfer Kemensos kepada Pemkab Garut pun berdasarkan pada SK. Artinya tidak ada pemotongan atau penyelewengan seperti yang dipersangkakan warga Kelurahan Pamingkir, Kecamatan Garut Kota, Garut. 

"Karenanya kami minta Pemkab segera data ulang. Nanti akan diajukan kembali secepatnya untuk diberikan tambahan bantuan jadup," katanya.

Dasar pemberian bantuan jadup, Khofifah mengatakan adalah Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015. Dalam Permensos tersebut disebutkan penerima jadup adalah keluarga yang mengalami kerusakan rumah berat dan diberikan satu kali setelah masa tanggap darurat selesai.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat mengatakan setelah verifikasi ulang dilakukan, maka Bupati Garut akan mengeluarkan SK baru yang menjadi acuan pembagian Jadup. Ia berharap tidak ada lagi terjadi kisruh saat pembagian. 

"Kepada tim di lapangan kami minta untuk secara detail mendata. Jangan sampai ada anggota keluarga korban banjir bandang Garut yang terlewat," jelasnya. 

Total penerima jadup yaitu sebanyak 1.724 jiwa di Kecamatan Garut Kota, Cisompet, dan Tarogong Kidul. Para korban banjir bandang tersebut berhak atas bantuan jadup sejumlah Rp 10 ribu per hari selama 90 hari atau senilai Rp 900 ribu. Ada pun total jadup sejumlah Rp 1,551 miliar. 

Sementara, santunan ahli waris diberikan kepada 14 KK dari Kecamatan Tarogong Kidul masing-masing senilai Rp15 juta sehingga total Rp 210 juta. Sedangkan stimulan BBR diberikan kepada 171 KK masing-masing Rp 10 juta dengan total Rp 1,71 miliar. Kepada para korban banjir juga diberikan bantuan sembako dengan total nilai Rp 194,4 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement