REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Pansel Mahkamah Konstitusi (MK), Harjono mengatakan independensi seorang hakim bukan hak tetapi suatu kewajiban. Dia memandang independensi merupakan jaminan untuk terlindungnya hak asasi manusia.
Menurut Harjono penting untuk merekonstruksi makna dari independensi seorang hakim. Harjono pun menekankan beberapa aspek yang harus dimiliki seorang hakim.
“Hakim di Indonesia harus memiliki kompetensi, independensi, imparsial, dan akuntabilitas. Dikaitkan dengan independensi hakim, melaksanakan imparsialitas adalah kewajiban. Independensi dan imparsialitas menjadi rule yang berlaku di semua peradilan di dunia," ujar Harjono dalam diskusi media yang diselenggarakan Komisi Yudisial (KY) dengan tema “Antara Independensi dan Akuntabilitas Peradilan, dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (8/3).
Di samping itu, Harjono yang merupakan mantan hakim MK itu juga menyoroti persoalan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Harjono menyebut kompetensi hakim, good behavior hakim dan imparsialitas hakim merupakan masalah kontekstual. Untuk itu, penanganannya juga harus kontekstual bukan hanya struktural.
Anggota Komisi III DPRI RI, Nasir Djamil juga menyoroti persoalan peradilan Indonesia saat ini. Ada empat kritik terhadap peradilan yang disampaikan yaitu moralitas, profesionalitas, budaya hukum, dan independensi hakim. "Dalam memutus perkara, putusan harus bisa dipertanggung-jawabkan. Itulah mengapa akuntabilitas penting, karena mereka eksklusif," ujarnya.
Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril juga memiliki pendapat yang sama tentang pentingnya akuntabilitas hakim. Menurutnya, peradilan saat ini telah menuju kepada era independensi hakim. Sehingga untuk menjaga akuntabilitas, maka idealnya diserahkan ke KY.