Rabu 08 Mar 2017 20:13 WIB

Difabel Yogya Desak Pengesahan Raperda Disabilitas

Rep: Yulianingsih/ Red: Fernan Rahadi
Penyandang difabel (ilustrasi).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Penyandang difabel (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Para difabel Kota Yogyakarta yang tergabung dalam Forum Penguatan Hak Penyandang Disabilitas mendatangi DPRD Kota Yogyakarta, Selasa (6/3). Mereka mendesak anggota DPRD setempat untuk segera mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Kota Yogyakarta. Ini dilakukan karena raperda tersebut sudah molor satu tahun untuk segera disahkan.

 Koordinator Forum Penguatan Hak Penyandang Disabilitas Kota Yogyakarta Arni Surwanti mengatakan, raperda tersebut sudah dibahas di DPRD setempat sejak 2015. Raperda ini ditargetkan akan disahkan akhir 2016, namun hingga Februari 2017 pengesahan raperda tersebut tak kunjung dilakukan.

 "Kota Yogyakarta ini satu-satunya di tingkat II DIY yang belum mengesahkan raperda disabilitas. Padahal sudah ada komitmen  mewujudkan kota inklusi. Kami menginginkan DPRD segera menggelar rapur dan mengesahkan raperda ini," ujarnya.

 Menurutnya, pembahasan raperda perlindungan hak penyandang disabilitas itu sudah dibahas sejak 2015. Pada November 2016, forum penyandang disabilitas juga telah mendatangi dewan dan meminta pembahasan raperda dilanjutkan.

 Dalam pertemuan itu disepakati pembahasan raperda dilanjutkan dan komunitas penyandang disabilitas memberikan masukan naskah akademik raperda yang telah  disesuaikan dengan UU nomor 8 tahun 2016.

 Menurutnya, perda perlindungan penyandang disabilitas itu penting untuk memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Mengingat saat ini masih banyak hambatan dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan kekerasan kepada penyandang disabilitas.

 Menanggapi hal itu Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta M Ali Fahmi menyatakan raperda disabilitas masih dalam pembahasan dan akan diselesaikan. Menurutnya, pembahasan raperda hanya tinggal 5 pasal yang belum dibahas. Setelah itu dilakukan finalisasai perda dan fasilitasi Pemda DIY untuk dievaluasi.

 "Mudah-mudahan bisa cepat selesai dengan kehadiran teman-teman penyandang disabilitas. Rencananya kami juga akan mengundang untuk uji publik raperda ini," ujarnya.

 Diakuinya pelayanan bagi penyandang disabilitas seperti pendidikan daribsisi kualitas masih kurang. Diharapkan dengan adanya perda disabilitas, kualitas dan kuantitas pendidikan inklusif juga meningkat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement