REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kinerja pelayanan publik yang cenderung tidak memuaskan, bukan disebabkan oleh aturan yang kurang memadai. Melainkan karena sikap Aparatur Sipil Negara (ASN) bidang layanan publik yang memang cenderung melakukan maladministrasi.
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Tengah Sabarudin Hulu, dalam Focus Group Discussion (FGD) dan workshop pelayanan informasi publik di Rumah Sakit Margono Soekarjo (RSMS) Purwokerto, Rabu (8/3).
Workshop diikuti Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Jateng. Selain Sabarudin Hulu, tampil sebagai pembicara Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng Nur Fuad.
Menurutnya, standar pelayanan publik pada setiap bidang layanan, sebenarnya sudah ada.Termasuk dengan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang standar pelayanan publik. Namun dalam implementasi, standar layanan ini cenderung terabaikan, baik secara sengaja atau tidak disengaja.
"Maladministrasi terjadi secara hampir merata baik di pusat maupun daerah. Akibat kecenderungan melakukan maladminitrasi, maka kualitas pelayanan publik menjadi rendah,'' jelasnya.
Sabarudin Hulu menjelaskan, bentuk maladministrasi ada beragam jenis. Antara lain berupa kecenderungan tidak taat prosedur, ketidakpastian jangka waktu layanan, ketidakpastian layanan perijinan, dan kesewenang-wenangan. ''Kondisi ini pada akhirnya mengakibatkan rendahnya kualitas pelayanan publik, ekonomi biaya tinggi dan target terkait sektor pelayanan publik yang terhambat,'' katanya.
Untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, menurut Sabarudin, sebenarnya bisa dilakukan dengan berbagai cara. Antara lain, menumbuhkan budaya malu terhadap praktik maladministrasi, membuat regulasi untuk mencegah maladministrasi, menempatkan sumberdaya manusia (SDM) yang sesuai kompetensi, melibatkan masyarakat dalam menyusun kebijakan, menjabarkan secara detail permasalahan dan pengawasan, serta meningkatkan kepatuhan terhadap Undang-Undang 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sementara Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jateng Nur Fuad yang menjadi pembicara lainnya, lebih menyoroti mengenai Permendagri 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi. Dia mengungkapkan, jika dibandingkan dengan Permendagri 35 tahun 2010 tentang PPID, Permendagri 3/2017 menuntut kelembagaan PPID menjadi lebih solid dan profesional di dalam memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik.
''Dengan terbitnya Permendagri nomor 3 tahun 2017, fungsi utama PPID adalah sebagai lembaga pelayanan informasi-dokumentasi dan penyelesaian sengketa informasi publik. Permendagri ini juga mewajibkan badan publik pelayan infomasi memiliki kelembagaan yang solid dan bekeja secara profesional,'' kata Nur Fuad.
Direktur RSMS Purwokerto Haryadi Ibnu Junaedi yang membuka kegiatan tersebut mengungkapkan, Badan Publik yang tidak melaksanakan keterbukaan informasi publik sudah ketinggalan jaman. “Sebagai Badan Publik, RSMS akan terus meningkatkan pelayanan informasi kepada publik dengan jelas, akurat, transparan serta tidak menyesatkan,'' katanya. n eko widiyatno