Rabu 08 Mar 2017 19:36 WIB

Rektor: Saksi Meringankan Ahok tak Wakili Universitas

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama mengikuti sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3). Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama mengikuti sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3). Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rektor Universitas Darma Persada (Unsada) Dadang Solihin menegaskan, salah satu saksi dalam persidangan calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yakni Eko Cahyono tak mewakili sikap universitas.

"Kami ingin menyampaikan bahwa setiap warga negara berhak untuk memberikan kesaksiannya di depan hukum. Kami juga sangat menghormati kesediaan Bapak Eko Cahyono untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus Bapak Ahok yang ke-13. Namun kami ingin menegaskan bahwa kapasitas Bapak Eko dalam persidangan tersebut bukan mewakili dirinya sebagai wakil rektor tapi lebih bersifat personal," ujar Dadang di Jakarta, Rabu.

Dia menegaskan secara institusi pendidikan, pihaknya tidak ingin melibatkan diri dalam proses persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Dadang mengatakan, lembaga perguruan tinggi harus profesional dan netral terhadap politik praktis.

Seseorang yang ingin mengatasnamakan diri dengan institusi perlu mendapat izin tertulis terlebih dahulu dari pimpinan.

"Kami keberatan dengan status saksi yang menggunakan institusi Universitas Darma Persada sebagai saksi dalam persidangan Bapak Ahok," kata dia.

Baca juga,  JPU Bacakan BAP Saksi yang Telah Meninggal di Sidang ke-13 Ahok.

Dadang berharap agar semua pihak dapat memaklumi netralitas dan profesionalitas perguruan tinggi.

"Kami tidak ada niat untuk menghalangi proses hukum. Kami hanya keberatan saja dengan munculnya pemberitaan bahwa pihak Unsada telah terlibat dalam persidangan tersebut," ujar dia.

Salah satu saksi meringankan dalam persidangan Ahok yang ke-13 adalah Eko Cahyono yang sebelumnya pernah menjadi calon wakil gubernur Bangka Belitung berpasangan dengan Ahok pada 2007.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement