REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan sosialisasi revisi Undang-Undang KPK yang dilakukan Badan Keahlian DPR merupakan langkah institusi itu menampung masukan kritis masyarakat terkait UU tersebut.
"Itu untuk menampung aspirasi, rutin dilakukan BKD terhadap sejumlah Rancangan Undang-Undang. Meminta masukan kritis seperti dari kampus-kampus," kata Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (8/3).
Dia mengatakan ketika rapat konsultasi Pimpinan DPR dengan Presiden Joko Widodo pada pertengahan tahun 2016, Presiden menyatakan perlu sosialisasi RUU KPK. Hal itu, menurut dia, terkait perlu penyempurnaan dalam UU KPK seperti adanya Dewan Pengawas, penyidik, dan penyadapan.
"Saya kira ini sekadar tugas rutin dari BKD bukan hanya RUU KPK namun UU yang lain," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan sosialisasi RUU KPK itu merupakan hal yang sempat tertunda dan baru bisa dilaksanakan saat ini. Hal itu disebabkan adanya dinamika di internal DPR sehingga membutuhkan waktu dan baru bisa dilaksanakan saat ini.
"Jadi memang sudah lama tertunda dan baru bisa dilaksanakan sekarang ini. Karena kegiatan lain dan dinamika di DPR, baru mulai bisa dilakukan," katanya.
Selain itu dia membantah bahwa sosialisasi RUU KPK terkait dengan pengungkapan kasus dugaan korupsi KTP Elektronik karena sejak tahun lalu sudah ada rencana revisi UU KPK.