Selasa 07 Mar 2017 18:37 WIB

Tujuh Pelaku Penyuntikan Gas 12 Kg Ditangkap di Sawangan

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pekerja sedang melakukan pengisian tabung Gas 12 Kg di Jakarta, Selasa (5/1).   (Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pekerja sedang melakukan pengisian tabung Gas 12 Kg di Jakarta, Selasa (5/1). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Aparat kepolisian Polresta Depok berhasil mengamankan tujuh orang pelaku penyuntik tabung gas berisi 12 kg yang dikurangi dan dimasukan ke tabung 12 Kg yang kosong.

"Polisi Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polresta Depok mengamankan tujuh orang pelaku penyuntikan gas 12 Kg yg dikurangi dan dimasukan ke tabung 12 Kg yang kosong," ujar Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus di Mapolresta Depok, Selasa (7/3).

Menurut Firdaus, tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Jalan Raya Abdul Wahab, Kampung wadas hijau RT 4, RW 8 Kel. Cinangka, Sawangan, Depok.

"Kronologis singkat, pada Senin 6 Maret 2017 sekitar pukul 15.30 WIB, anggota kepolisian unit krimsus Polresta Depok melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang saat itu sedang melakukan penyuntikan gas 12 Kg yg dikurangi dan dimasukan ke tabung 12 Kg yang kosong," jelasnya.

Menurut Firdaus, adapun, modus operandinya yakni mengurangi isi tabung 12 Kg ke tabung 12 Kg kosong lalu di jual ke toko-toko dan warung klontong. "Motifnya, ingin mendapatkan keuntungan," terangnya.

Diungkapkan Firdaus, barang Bukti yang diamankan yakni dua buah alat penyuntik, dua buah teko aluminium, dua buah kompor gas, sebanyak 400 tabung gas 12 Kg, mobil pickup tujuh unit, segel 40 buah, tutup lima buah, dan 12 tabung gas 50 Kg. "Para pelaku melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Metrologi Legal," tegas Firdaus

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement