REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) jelaskan penolakan terhadap saksi kedua dalam sidang ke-13 penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ketua Tim JPU Ali Mukartono mengatakan Undang-Undang yang melarang hal tersebut. Dalam Undang-Undang Pasal 59 KUHP saksi tidak dilanjutkan.
"Undang-Undang tidak boleh karena ketika masa pembuktian ia tidak boleh satu ruangan," katanya, Selasa (7/3).
Ali mengatakan ia mengingatkan hakim dan peringatannya diterima hakim. Dengan begitu persidangan tidak cacat hukum. "Jadi yang menolak bukan saya tapi Undang-Undang yang melarang," katanya.
Baca: Hakim Tolak Kakak Angkat Ahok Menjadi Saksi
Ali mengaku tidak tahu Andi Analta Amir adalah kakak angkat Ahok, saksi yang ditolak. Namun ada salah satu timnya yang pernah melihat dengan diperkuat tiga orang saksi.
"Apakah ada di ruangan apa tidak. Pokoknya itu aturan. Saya sendiri sebetulnya tidak tahu tapi tim saya banyak, solid," tambahnya.