Selasa 07 Mar 2017 16:16 WIB

KJRI Tawarkan Malaysia Jalur Repatriasi Pulangkan TKI

  Sejumlah TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).
Foto: Antara/Feri
Sejumlah TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu, Malaysia menawarkan kepada Pemerintah Kerajaan Malaysia untuk memulangkan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang telah menjalani hukuman melalui jalur repatriasi.

"Kami tawarkan kepada Pemerintah Kerajaan Malaysia untuk memulangkan TKI yang telah menjalani hukuman melalui jalur repatriasi, tapi belum ada respons dari pihak imigrasi negara itu," kata Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu Ahmad DH Irfan melalui Ketua Satgas Perlindungan WNI Hadi Syarifuddin, Selasa (7/3).

Ia menilai, jalur repatriasi sebagai salah satu upaya yang perlu dilakukan konsulat untuk mendeportasi TKI telah berakhir masa hukumannya di pusat tahanan sementara (PTS) wilayah kerja KJRI Kota Kinabalu.

Pemulangan melalui jalur repatriasi tersebut akan dibiayai Pemerintah Indonesia secara keseluruhan hingga Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kata dia lagi.

Hadi Syarifuddin menyatakan, KJRI Kota Kinabalu terus merundingkan dengan imigrasi Negeri Sabah untuk menempuh jalur tersebut, karena keterbatasan biaya pemerintah negara itu.

"Pemulangan melalui jalur repatriasi terhadap TKI yang masa hukumannya habis di pusat tahanan sementara bisa dilakukan selama pemerintah Malaysia kesulitan biaya," ujar dia pula.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement