REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merasa keberatan dan menegur tim penasihat hukum Ahok lantaran menghadirkan saksi yang tidak sesuai dengan aturan di sidang lanjutan ke-13, Selasa (7/3).
Dalam sidang lanjutan kali ini, tim penasihat hukum Ahok, menghadirkan tiga orang saksi fakta yakni Bambang Waluyo, Andi Analta Amier dan Eko Cahyono. Saksi, Bambang diketahui tidak ada dalam daftar nama saksi BAP.
Keberatan serta teguran Majelis Hakim ada setelah adanya permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menganggap tindakan penasihat hukum Ahok tidaklah efektif dan melanggar tata tertib sidang.
Namun, setelah pertimbangan lebih lanjut akhirnya Majelis Hakim tetap mempersilahkan Bambang sebagai saksi ketiga yang memberikan keterangan.
"Untuk persidangan berikut, jangan dipanggil dulu (saksi di luar BAP). Saya lihat ada enam saksi fakta meringankan, saya minta sidang selanjutnya empat-empatnya dihadirkan," kata Budi.
Menurut Budi, sikap tersebut diambil agar tidak adanya kesan mengulur waktu sidang agar tampak sangat panjang. Hakim pun meminta agar tim penasihat Ahok tetap tertib di persidangan selanjutnya.
Baca juga, Ini Klarifikasi KPU DKI Terkait Aksi Walk Out Ahok Djarot.