Selasa 07 Mar 2017 14:20 WIB

Beredar Surat Dakwaan Kasus KTP-El, Ini Kata KPK

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ilham
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) mengomentari beredarnya surat dakwaan terkait kasus proyek KTP elektronik di Balai Kota Solo pada Selasa (7/3).
Foto: Republika/Andrian Saputra
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) mengomentari beredarnya surat dakwaan terkait kasus proyek KTP elektronik di Balai Kota Solo pada Selasa (7/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang enggan berkomentar banyak terkait beredarnya surat dakwaan terkait kasus suap proyek KTP elektronik (KTP-el). Dalam surat dakwaan itu tertulis sejumlah nama-nama besar yang diduga terlibat kasus tersebut.

"Biarkan saja, itu keluar juga macam-macam. Itu keluar bisa saja dari mana-mana, jadi terlalu banyak orang yang tidak suka. Jadi untuk e-KTP ini di pengadilan saja, kita tidak boleh menyebutkan di luar, bahkan sudah penyidikan saja tidak boleh apalagi ini belum penyidikan," kata Saut sebelum membuka kegiatan Rembug Integritas Pelaksanaan Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi Tingkat Jawa Tengah di Balai Kota Solo pada Selasa (7/3), siang.  

Disebut dalam surat dakwaan yang beredar itu beberapa orang yang pernah duduk di kursi legislatif, yakni komisi II DPR RI mendapat aliran dana terkait kasus tersebut. Saut mengatakan nama-nama tersebut akan diungkap dalam persidangan nanti. 

"Sudah dipelajari kok, tapi untuk membawa kepada proses lebih lanjut itu tidak gampang, ini perlu kehati-hatian. Harus tenang, sabar, tidak usah grasak grusuk," tambahnya. 

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan KTP elektronik, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Sugoharto dan Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman. Proyek senilai Rp 6 triliun itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement