Selasa 07 Mar 2017 10:21 WIB

Sumarsono Diminta Fokus pada Kepentingan Umum

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (kanan) berbincang dengan Plt Gubernur DKI Sumarsono saat serah terima jabatan Plt Gubernur DKI di Balaikota, Jakarta, Senin (6/3).
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (kanan) berbincang dengan Plt Gubernur DKI Sumarsono saat serah terima jabatan Plt Gubernur DKI di Balaikota, Jakarta, Senin (6/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan meminta Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono fokus memperhatikan hal-hal mendasar, yang menyangkut kepentingan umum. "Saya meminta kepada Plt Gubernur DKI Jakarta untuk memperhatikan beberapa hal mendasar seperti menjaga tingkat inflasi, monitoring musrenbang dan melakukan operasi pasar, melaksanakan proyek sedang berjalan seperti creative hub, dan ground breaking beberapa proyek serta pengadaan lahan untuk kepentingan umum," ujarnya di Jakarta, Selasa (7/2).

Arteria mengatakan hal-hal menyangkut kepentingan umum menjadi pekerjaan penting Pemprov DKI Jakarta sekaligus menjadi perhatian dalam satu setengah bulan ke depan. Sementara itu berkaitan kembali ditunjuknya Sumarsono sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta, Arteria menilai tidak ada masalah karena Sumarsono sudah berpengalaman mengurus ibu kota saat menjadi plt pada Pilkada DKI Jakarta putaran pertama. 

"Ini kan kali kedua dan lebih singkat, tidak lebih dari satu setengah bulan. Tidak perlu ada yang dikhawatirkan, beliau itu sosok pekerja, jadi tidak main-main politik, tegak lurus sama undang-undang, kemarin kan terbukti demikian," nilai Arteria.

Arteria meyakini Sumarsono sangat memahami masalah pilkada lantaran Sumarsono motor dan inspirator Kemendagri dalam pembentukan UU Pilkada. "Jadi, dia tahu harus berbuat apa, dan pastinya netral serta tidak berpihak," kata Arteria.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri kembali menunjuk Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono menjadi Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta selama masa cuti kampanye putaran kedua 7 Maret-15 April 2017. Penunjukan Sumarsono sesuai Keputusan Mendagri Nomor 121.31-2374 Tahun 2017 yang dibacakan Sekjen Kemendagri Yuswandi Tumenggung di Balai Kota, Jakarta Senin. 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement