Senin 06 Mar 2017 22:04 WIB

KPK Tunggu Laporan Polri Soal Penerimaan Pedang Emas

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ilham
Juru bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Juru bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunggu pelaporan dari pihak Kepolisian RI terkait penerimaan pedang emas dari Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud beberapa waktu lalu. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengakui memang ada informasi bahwa Polri akan menyampaikan laporan kepada KPK terkait penerimaan tersebut.

"Jadi kami tunggu pelaporan tersebut dan kami mengapresiasi sikap itu," kata dia di kantor KPK, Jakarta, Senin (6/3).

Menurut Febri, hal itu patut diapresiasi karena menjadi sinyal positif yang baik dan dapat menjadi contoh bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri lain baik yang ada di Polri atau di instansi lain. "Karena penerimaan-penerimaan seperti itu perlu dilaporkan kepada KPK sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 dan UU Nomor 20 Tahun 2001," kata dia.

Febri melanjutkan, pelaporan gratifikasi tidak harus dengan menyerahkan barang tersebut. Tentunya, lanjut dia, ketentuan soal barang tersebut akan ditelaah lebih dahulu. Sebuah barang yang ditetapkan menjadi milik negara, bisa dipajang di kantor atau institusi untuk kepentingan media pembelajaran dan contoh bagi pejabat lain. 

"KPK sebelumnya juga pernah menerima laporan gratifikasi dari salah seorang mantan menteri ESDM berupa perhiasan emas dan berlian dengan nilai Rp 4 miliar. Itu menjadi contoh yang baik yang harapannya bisa ditiru oleh instansi lain atau penyelenggara atau pegawai negeri di tempat lain," kata dia.

Polri sebelumnya telah menerima pedang emas dari Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud. Cinderamata tersebut dinilai sebagai bentuk pertahanan dan keamanan antara kepolisian Indonesia dengan kepolisian Arab Saudi.

Karopenmas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, cinderamata itu diberikan oleh Dubes Arab Osama bin Abdullah Asyuaiby kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian usai pertemuan membahas pengamanan kedua negara itu. Dia mengatakan, cinderamata itu nantinya akan menjadi milik institusi polri.

Rikwanto juga menuturkan, keberadaan pedang tersebut akan diberitahukan kepada KPK. Ini dilakukan agar tidak muncul dugaan-dugaan lain terkait pemberian cinderamata itu. "Kami (akan) sampaikan informasi pemberian cinderamata ini ke KPK dan sebagai catatan (bahwa) prosesnya ada," kata dia. 

(Baca Juga: Dilaporkan KPK, Pedang Emas dari Raja Arab Bukan untuk Kapolri)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement