REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan Bawaslu DKI Jakarta terkait surat keterangan (suket) di TPS 22, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
"Rekomendasi dari Bawaslu provinsi belum kami terima. Tindak lanjutnya nanti kami melihat seperti apa rekomendasi Bawaslu," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Ahad (5/3).
Selain soal suket di TPS 22, KPU hingga saat ini menerima ratusan laporan pemilih yang belum terdaftar di DPT. Data tersebut nantinya akan dikroscek lebih lanjut tentang statusnya berdasarkan database kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sumarno melanjutkan, pada putaran pertama Pilkada DKI Jakarta, ada 84 ribu suket yang disediakan bagi warga. Sementara itu, jumlah warga yang tercatat di DPTb sebanyak 237 orang.
"Tetapi jumlah itu bukan hanya pengguna suket, melainkan juga warga yang menggunakan KTP el saat pemungutan suara," tambahnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta, M Jufri mengungkapkan, surat keterangan yang dipermasalahkan oleh tim pemenangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di TPS 22 Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur melanggar aturan administrasi.
"Tapi semuanya asli, cuma formatnya itu seharusnya enggak boleh keluar yang lama dan ada dua yang tidak ada tandatangannya," kata Jufri di Jakarta Pusat, Kamis (2/3).