REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik mengatakan surat keterangan (Suket) pengganti KTP elektronik pada Pilkada DKI Jakarta yang diduga membengkak dari 84 ribu lembar menjadi 230 lembar merupakan perbuatan pidana. Padahal, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) hanya mengeluarkan 84 ribu Suket.
“Itu kan berarti terjadi pemalsuan dokumen, pidana itu,” ujar Taufik kepada Republika.co.id, Ahad (5/3).
Taufik menegaskan, lurah maupun siapa saja yang mengeluarkan dokumen tidak sesuai prosedur sama dengan palsu. Untuk itu, Taufik meminta kasus tersebut diproses secara hukum. Bahkan, lanjutnya, pihaknya juga sudah pernah melaporkan ke kepolisian terkait kasus tersebut. karena itu, Taufik meminta kepolisian menerima laporan yang dibuatnya.
“Sudah laporin polisi, saya minta terimalah laporan kita, itu kan ada laporan, saya kira gak boleh kejanggalan itu,” kata Taufik yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu.
Taufik meminta agar lurah atau siapapun tidak memihak kepada siapapun dalam Pilkada DKI. Pemerintah Daerah juga harus bertindak tegas kepada para lurah yang memihak kepada calon tertentu. Taufik juga meminta KPUD melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap pemilih tambahan. Taufik menilai ada kejanggalan jumlah suket yang mencapai 230 ribu lembar.