Ahad 05 Mar 2017 17:15 WIB
Pilkada DKI

Ini Aturan Dana Kampanye di Putaran Dua Pilkada DKI

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Pilgub DKI (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Pilgub DKI (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengungkapkan berbagai aturan yang menyangkut dana kampanye yang akan dipergunakan kedua pasangan calon yang berkontestasi di putaran dua Pilgub DKI Jakarta. Terkait sumbangan kampanye, menurutnya masih sama seperti di putaran pertama, yakni ada pembatasan.

"Ketentuannya sama, per orang itu tidak boleh melampaui Rp 75 juta, kemudian kalau badan hukum atau korporasi tidak boleh melampaui Rp 750 juta," kata Sumarno di Jakarta, Ahad (5/3).

Sumarno juga menjelaskan akan adanya batasan dana yang diusulkan oleh setiap pasangan calon untuk menjalani kampanye di putaran kedua ini. Namun, pembatasan tersebut baru akan dibahas dengan tim kampanye dari kedua Paslon.

"Batasan dananya harus dikoordinasikan dengan tim kampanye. Dalam pekan ini kami akan mengundang tim kampanye untuk menyusun batasan dana kampanye maksimal itu berapa yang nanti akan diusulkan oleh calon," ucap Sumarno.

Sumarno menambahkan, terkait laporan dana kampanye ada perbedaan antara putaran pertama dan putaran kedua. Pada putaran pertama ada tiga kali laporan dana kampanye, yakni laporan awal, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Sementara, di putaran kedua ini dicukupkan satu kali laporan saja.

"Nanti kita menggunakan laporan akhir saja yakni Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Jadi nanti tidak perlu laporan awal, tapi di akhir saja, satu hari setelah masa kampanye berakhir," terang Sumarno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement