REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menuturkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta harus terbuka terhadap perkembangan penanganan laporan pelanggaran yang diterima, dalam menghadapi putaran kedua Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017. Hal itu karena selama ini masyarakat di Jakarta kerap kesulitan mengakses informasi terkait perkembangan penanganan pelanggaran yang diterima Bawaslu.
"Karena kan tadi keluhannya adalah masyarakat sulit mendapatkan informasi terkait penanganan laporan yang masuk ke Bawaslu," tutur dia usai menghadiri diskusi soal Pilkada DKI, di Jakarta Pusat, Sabtu (4/3).
Meski Bawaslu DKI mengklaim telah dua kali mengumumkan tindak lanjut terhadap laporan pelanggaran yang diterimanya kepada media massa, menurut Titi, hal itu tidak cukup. Bawaslu dinilai harus lebih banyak melakukan berbagai upaya transparansi dan keterbukaan terhadap informasi perkembangan penanganan laporan pelanggaran yang masuk.
"Dua kali saja tidak cukup karena masyarakat mencermati dari pemberitaan media, laporan itu banyak disampaikan. Kami berharap tiap laporan yang masuk ke Bawaslu itu diinformasikan kepada publik soal perkembangan penanganannya," kata dia.
Titi menambahkan, Bawaslu DKI harus memanfaatkan berbagai medium untuk memublikasikan laporan pelanggaran pilkada yang diterima, termasuk penanganan pelanggaran pilkada yang sudah dilakukan. Misalnya melalui situs web resmi Bawaslu maupun media lainnya.
"Untuk putaran kedua ini, Bawaslu harus lebih terbuka lagi, lebih transparan lagi, lebih akuntabel dalam menangani berbagai laporan yang masuk. Sebab, putaran kedua ini kompetisinya sangat kompetitif, akan sangat sengit," kata dia.
Menurut Titi, yang diperlukan dari Bawaslu yaitu kepastian menindaklanjuti laporan pelanggaran yang masuk. Juga, melakukan transparansi proses yang sudah dilakukan terhadap laporan pelanggaran. "Yang dikehendaki publik ini kan keterbukaan dan akuntabilitas proses," ujar dia.
Tapi, masyarakat juga harus paham bahwa tidak semua laporan harus berujung pada pemidanaan atau sanksi. Makanya, tugasnya Bawaslu untuk memastikan apakah laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.
Artinya, ketika suatu pelanggaran dinyatakan betul pelanggaran atau bukan, Bawaslu harus mampu menjelaskan kepada para pihak mengapa keputusan itu yang diambil. Dengan begitu, publik percaya bahwa penyelenggara pilkada menjalankan aturan main yang tegas dan Bawaslu tidak toleran terhadap laporan pelanggaran yang terjadi.
"Ke depan bawaslu dalam menangani laporan pelanggaran itu harus punya respons yang tanggap, terbuka terhadap proses yang mereka lakukan dan akuntabel. Undang-undang sudah menyebutkan Bawaslu dan jajarannya wajib menindaklanjuti setiap laporan yang masuk," ujar dia.