Jumat 03 Mar 2017 20:04 WIB

KSAL: Pencarian Kapal Bekas Perang Dunia II Harus Gandeng Indonesia

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Ade Supandi menyampaikan keterangan pers seusai penandatanganan kontrak kolektif pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2017 di Mabesal, Cilangkap, Jakarta, Rabu (11/1).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Ade Supandi menyampaikan keterangan pers seusai penandatanganan kontrak kolektif pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2017 di Mabesal, Cilangkap, Jakarta, Rabu (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf TNI Angkatan Laut (AL), Laksamana Ade Supandi mengatakan pihak Belanda dan Inggris tentu harus dipersilakan untuk melakukan pencarian terhadap bangkai kapal milik dua negara itu yang tenggelam di perairan Indonesia saat Perang Dunia II pada sekitar 1942.

Namun, lanjut Ade, pencarian tersebut mesti tetap tunduk kepada aturan di Indonesia. Pencariannya pun harus terlebih dulu memberitahu kepada pihak pemerintah Indonesia dan menggandeng TNI AL.

"Kita sudah melaksanakan pertemuan dengan mereka (Belanda dan Inggris), biar bagaimanapun juga itu heritage mereka yang ada di sini, tapi nanti juga harus tunduk pada peraturan Indonesia," ujarnya di Mabes TNI AL, Cilangkap, Jakarta, Jumat (3/3).

Menurut Ade, Belanda maupun Inggris tentu tidak bisa melakukan survei dalam pencarian bangkai kapal tersebut tanpa menggandeng instansi terkait di Indonesia.

"Mereka tidak bisa survei sendiri, nyelam sendiri, harus tetap menggandeng atau memberitahukan kepada kita pemerintah Indonesia," katanya.

TNI AL pun siap membantu Inggris ataupun Belanda dalam pencarian kapal tersebut. Namun, kerja sama itu harus juga menyampaikan berapa lama pencarian itu dilakukan dan detail rencana pencarian.

"Harus dipetakan, karena itu adalah bagian dari pengawasan kita. Dan untuk peta laut, yang melakukan itu Angkatan Laut, semua heritage. Harus diinformasikan ke kita, posisinya, di mana dia tenggelam, karena tenggelamnya 1942-an, sebelum kita merdeka," jelasnya.

Terkait patroli untuk melakukan pencarian kapal, menurut Ade, itu bisa dilakukan jika sudah diketahui markanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement