Jumat 03 Mar 2017 13:31 WIB

KPU Masih Rundingkan Aturan Dana Kampanye

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno mengatakan bila di putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI terdapat kampanye, selain cuti bagi pejawat terdapat pula aturan terhadap dana kampanye. Sampai saat ini KPU DKI masih merundingkan ihwal rancangan aturan dana kampanye di putaran kedua Pilkada DKI.

"Kalau ada kampanye pasti ada dana kampanye. Jadi pasti itu, ini kan konsekuensi yang tidak terpisahkan.  Tapi apakah ada kampanye atau tidak, sekarang belum disimpulkan karena keputusannya belum diketok, baru rancangan. Rancangan itu kan bisa berubah bisa nggak," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (3/3).

Nantinya, sambung Sumarno, dalam rancangan yang akan jadi keputusan tersebut akan dijelaskan secara rinci bagaimana penggunaan dana kampanye di putaran kedua. "Itulah yang nanti akan diatur di dalam keputusan KPU DKI, apakah nanti sisa yang dana kemarin itu bisa dijadikan saldo awal misalnya atau seperti apa. Apakah rekeningnya tetap menggunakan rekening yang lama atau kemudian rekening baru," terang Sumarno.

Rencananya, pada Sabtu (4/3) KPU DKI akan mengumumkan secara resmi dua nama pasangan calon yang maju di putaran kedua serta dipaparkan aturan di tahapan kedua Pilkada DKI. Adapun, dalam rancangan yang dibuat KPU DKI, kampanye akan dimulai tiga hari setelah penetapan calon sampai tiga hari sebelum pemungutan suara. Sehingga, kemungkinan jadwal kampanye adalah mulai tanggal 7 Maret 2017 sampai 15 April 2017.

Dua pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dipastikan melenggang ke putaran kedua Pilkada DKI yakni pasangan nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat serta pasangan nomor urut tiga, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement