REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pascaterbentuk Oktober 2016 lalu, sebanyak 17 kasus telah ditangani oleh tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut. Sebanyak 24 tersangka dan uang ratusan juta rupiah diamankan dalam berbagai kasus tersebut.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Mangantar P Nainggolan mengatakan, jumlah ini merupakan hasil pengungkapan tim Saber Pungli sejak 20 Oktober 2016 hingga 28 Februari 2017. "Jumlah kasus 17 laporan polisi yang terdiri dari provinsi delapan kasus, Sibolga satu kasus, Langkat dua kasus, Toba Samosir dua Kasus, Deliserdang satu kasus, Tapanuli Utara satu kasus, Tapanuli Selatan satu kasus, dan Labuhanbatu satu kasus," kata Mangantar, Kamis (2/3).
Mangantar mengatakan, dari 17 kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Para tersangka ini, lanjutnya, terdiri dari 11 buruh, satu calo, lima pegawai negeri sipil (PNS), satu karyawan, satu petani, satu anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM), satu pegawai bank, dan tiga anggota organisasi kepemudaan (OKP).
"Jumlah sitaan uang seluruhnya Rp 444.783.000," ujar dia.
Mangantar mengklaim, seluruh kasus tersebut terus berproses berdasakan aturan yang ada. Hingga saat ini, dari 17 kasus tersebut, sebanyak 12 kasus masih dalam proses penyidikan. "Sementara pengiriman berkas tahap satu, empat kasus dan tahap dua, yakni pengiriman tersangka dan barang bukti satu kasus," kata Mangantar.
Tim Saber Pungli dibentuk menyikapi perintah Presiden Joko Widodo tentang pemberantasan pungutan liar. Polri melalui Polda Sumut membentuk tim yang diketuai Irwasda Polda Sumut ini sebagai langkah konkret pemberantasan pungli di semua lapisan pelayanan masyarakat.