REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bidang pemutakhiran data pemilih, Moch Sidik, mengungkapkan 237.003 pemilih DKI Jakarta tidak masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Jumlah ini saya kira cukup banyak, saya kira hanya saja kita ingin pastikan nanti ketika kita akan lakukan pemutakhiran, data-data tersebut akan kami verifikasi kembali untuk memastikan apa nama tersebut belum terdaftar di DPT," jelas Sidik, di Jakarta Pusat, Kamis (2/3).
Sidik menerangkan KPU DKI akan melakukan pemutakhiran dengan menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang merupakan hasil dari DPT putaran pertama ditambah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Setelah itu, DPS akan diumumkan melalui website resmi KPU DKI. Warga juga bisa terlibat langsung untuk ikut memverifikasi namanya.
"DPT putaran pertama 7,1 juta dan DPTb putaran pertama yang tercatat 237 ribu. Tentu saja diperbaiki, 2 basis data, kami dari teknisnya akan verifikasi secara admin," jelasnya.
Sidik pun memastikan, tim pemutakhiran data KPU DKI akan terus berupaya untuk memperbaiki DPT. Ke depannya tidak ada lagi warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya. "Yang jelas kami ingin memperbaiki DPT putaran pertama untuk menjamin hak pilih warga Jakarta pada putaran dua," ucapnya.