REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Sebanyak empat napi dilakukan pemindahan antar lembaga pemasyarakatan (LP) di Nusakambangan, Rabu (1/3) malam. Pemindahan tidak dilakukan ke luar Nusakambangan, namun masih di lingkungan LP yang ada sekitar Nusakambangan.
''Untuk melakukan pemindahan tersebut, kami menerjunkan petugas dari Polres dan Brimob Pekalongan untuk melakukan pengawalan. Hal ini kami lakukan karena memang ada permintaan dari pihak otoritas LP di Nusakambangan,'' ujar Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto melalui Kasubbag Humas AKP Bintoro Wasono, Kamis (2/3).
Menurutnya, keempat napi yang dipindahkan tersebut terdiri dari tiga napi kasus terorisme dan 1 napi kasus kriminal. Napi kasus terorisme yang dipindahkan Muhammad Ichwan alias Abu Umar dan Abdulah Shonata alias Arman yang dipindahkan dari LP Batu ke LP Pasir Putih, serta Sulthon Qulbi alias Asadullah yang dipindahkan dari LP Batu ke LP Permisan.
Sedangkan napi kasus kriminal yang dipindahkan adalah Maulana Arwan. Dia pindahkan dari LP Batu ke LP Besi Nusakambangan.
Bintoro menyatakan, pergeseran napi di LP Nusakambangan memang beberapa kali dilakukan terhadap napi yang dinilai resiko tinggi. Tindakan ini antara lain dilakukan untuk memutus mata rantai jaringan pengendalian yang masih mungkin mereka lakukan.
''Proses pemindahan berlangsung cukup lama karena ada beberapa pemindahan. Pemindahan dilakukan dengan menggunakn kendaraan milik LP Nusakambanagn dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan pegawai lapas,'' jelasnya.