Kamis 02 Mar 2017 08:52 WIB

Oknum Kepala Desa Terjaring Tim Saber Pungli di Cirebon

Tim Saber Pungli Satreskrim Polres Blitar menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungli pengurusan sertifikat tanah saat rilis di Mapolres Blitar, Jawa Timur, Jumat (10/2).
Foto: Antara/Irfan Anshori
Tim Saber Pungli Satreskrim Polres Blitar menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungli pengurusan sertifikat tanah saat rilis di Mapolres Blitar, Jawa Timur, Jumat (10/2).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Tim Saber Pungli Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menjaring oknum kepala desa dalam operasi tangkap tangan dan mengamankan beberapa barang bukti.

Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra di Cirebon, mengatakan pihaknya telah melakukan OTT terhadap oknum kepala desa berinisial MN yang diduga menarik biaya verifikasi tanah berbentuk leter C Rp 50 ribu dan yang memiliki akta jual beli (AJB) Rp 100 ribu.

"Kami melakukan penyelidikan dan memperoleh keterangan dari saksi, masyarakat resah dengan pungutan itu," kata Risto.

Pihaknya menerima adanya keberatan dari masyarakat atas praktik itu dan melaporkannya kepada pihak berwenang. MN disinyalir telah melakukan pungli terhadap masyarakat dengan menarik pungutan biaya verifikasi tanah terkait pemutakhiran data pemilik tanah di Desa Palimanan Barat untuk kewajiban pajak.

Pelaku telah mengakui adanya pungutan tersebut setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai penampung aspirasi masyarakat mengklarifilasi secara resmi.

"Klarifikasi itu setidaknya dibuktikan melalui surat klarifikasi Nomor 140/05/BPD/XI/2016 tertanggal 25 November 2016 dan surat lain bernomor 140/06/BPD/XII/2016 tanggal 19 Desember 2016 utk dievaluasi," tuturnya.

Dari klarifikasi itu, BPD selanjutnya sempat meminta data warga Desa Palimanan Barat yang telah dimintai biaya verifikasi tanah. Namun, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Palimanan Barat tidak memberikan data yang diminta.

BPD mengetahui nilai hasil pungutan tersebut sekitar Rp 51 juta dan dari jumlah itu, hanya ada Rp 26 juta yang tersisa sebagai bukti fisik praktik pungli oleh MN.

Semula, baik BPD maupun Pemdes Palimanan Barat menyepakati untuk mengembalikan uang senilai Rp 26 juta itu kepada masyarakat.

"Hanya belakangan diketahui, jumlah uang tak mencukupi untuk pengembalian seluruhnya sehingga disepakati uang itu dimanfaatkan untuk kepentingan sosial masyarakat di seluruh wilayah RT," ujarnya.

Tercatat ada 58 RT dan masing-masing memperoleh Rp 400 ribu untuk kebutuhan sosial bagi warga di tiap RT, termasuk selisihnya digunakan untuk BOP petugas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement