Rabu 01 Mar 2017 22:32 WIB

Polisi tak Bisa Lanjutkan Persoalan Anak Pukul Bapak yang Viral di Medsos

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TRENGGALEK -- Aparat Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur, menindaklanjuti kasus rekaman video berisi tindak kekerasan anak yang terlihat memukuli orang tua (bapaknya) menggunakan tongkat dan menjadi viral di media sosial, beberapa hari terakhir.

Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman, Rabu, mengatakan kasus pemukulan terhadap seorang kakek oleh beberapa remaja seperti terekam dalam video berjudul "jangan kurang ajar terhadap orang tua" itu terjadi di wilayahnya dan sudah dilakukan penanganan sesuai prosedur hukum.

"Orang dalam video tersebut sudah teridentifikasi dan langsung ditindaklanjuti anggota dengan memanggil pihak keluarga bersangkutan," katanya.

Donny yang didampingi Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak, serta sejumlah perwira dan jajaran SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkait itu menjelaskan, korban dan pelaku dalam rekaman video tersebut berstatus bapak dan anak.

"Ada tiga remaja dalam rekaman video tersebut, yang memukul itu bernama Arif sementara dua lainnya bernama Crisye dan Febri, masing-masing adalah adik dan teman Arif namun tak terlibat pemukulan, hanya ikut pegang kayu," paparnya.

Sementara, lanjut Kapolres, korban pemukulan yang diidentifikasi bernama Sukiyat dijelaskan memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan kerap berulah merusak atau bahkan mencuri barang-barang milik orang lain di sekitar rumahnya di lingkungan Cengkong, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Trenggalek.

"Sukiyat sendiri sudah meninggal tiga bulan lalu, sekitar November 2016. Sementara peristiwa yang terekam itu terjadi sudah dua tahun lalu pada pertengahan 2015. Jadi video ini lama tapi baru muncul sekarang," katanya.

Kapolres mengatakan, kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan ke ranah hukum lantaran pelaku pemukulan yang bernama Arif memiliki kecenderungan gangguan psikologis atau kejiwaan yang sama seperti bapaknya.

"Meskipun sifatnya 'temporary', kasus ini akan lebih diarahkan untuk dilakukan penanganan secara kejiwaan dengan melibatkan pemerintah daerah melalui jajaran dinas terkait," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement