Rabu 01 Mar 2017 19:32 WIB

Ahok Dinilai Tolak Ahli karena Sudah tak Bisa Mengelak

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ilham
Pelapor sekaligus saksi kasus Ahok, Pedri Kasman.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pelapor sekaligus saksi kasus Ahok, Pedri Kasman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persidangan terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Selasa (28/2), dinilai paling singkat dan cepat. Padahal, sidang sebelumnya berlangsung lama dan alot karena terjadi perdebatan panas antara Ahok dan Penasehat Hukumnya dengan saksi dan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Menurut salah seorang Pelapor Ahok, Pedri Kasman, sidang kemarin memang beda dengan sidang sebelumnya. Dua ahli yang dihadirkan sama sekali tidak mendapat pertanyaan dari pihak Ahok sebagai terdakwa. Ahli yang pertama diperiksa, Habib Rizieq Syihab ditolak dengan berbagai alasan, di antaranya dia dianggap tidak independen karena terlibat berbagai kegiatan yang mereka sebut 'kegiatan kebencian terhadap Ahok', terlibat berbagai kasus pidana dan lain-lain. 

Sementara, ahli kedua Abdul Chair Ramadhan ditolak karena dia pengurus MUI Komisi Hukum dan Perundang-Undangan. Baik Habib Rizieq maupun Abdul Chair direkomendasi oleh MUI untuk menjadi ahli. 

Pedri menilai, sikap terdakwa dan penasihat hukumnya ini hanya mencari-cari celah untuk bermanuver dan membangun opini. "Karena secara substansi di pokok masalah mereka sudah tidak bisa berkutik. Tak sedikitpun mereka bisa membantah tentang fakta kejadian 27 September 2016 itu," kata Pedri kepada Republika.co.id, Rabu (1/3).

Semua ahli juga dengan jelas dan tegas mengatakan bahwa ucapan Ahok itu bentuk penodaan terhadap agama Islam, baik ahli pidana, ahli bahasa apalagi ahli agama. Bagi pihak Ahok, setiap ahli yang berkaitan dengan MUI dianggap tidak independen, karena MUI dianggap pihak terkait yang mengeluarkan Pendapat Keagamaan yang menyatakan bahwa ucapan Ahok tanggal 27 September 2016 di Kepulauan Seribu itu adalah penodaan terhadap Ulama dan Alquran.

Sebelumya, mereka juga menolak Amin Suma, Dr. Hamdan Rasyid. Bahkan Yunahar Ilyas yang hadir mewakili PP Muhammadiyah juga ditolak karena kebetulan juga Wakil Ketua Umum MUI. Namun, penolakan pihak Ahok itu semuanya dimentahkan oleh JPU dan hakim tetap melanjutkan persidangan.

Padahal, kata dia, semua saksi atau ahli yang direkomendasi oleh MUI tidak diragukan kualitasnya. Mereka adalah pakar di bidang masing-masing, integritasnya terjaga, kapasitasnya sangat tepat untuk memberikan keterangan ahli. 

"Pihak Ahok tahu itu. Makanya pihak Ahok berusaha mencari-cari celah untuk lari dari fakta yang sebenarnya. Jadi itu adalah jurus mabuk untuk mengelabui penonton atau masyarakat," ujar Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah ini.

Majelis Hakim tentu tidak akan terpengaruh oleh manuver-manuver nakal pihak Ahok itu. "Sepanjang pengamatan kami, Majelis Hakim di persidangan Ahok ini masih sangat independent dan berintegritas," katanya. Karena itu, dia menekankan, tidak boleh ada pihak manapun berusaha melakukan intervensi untuk mempengaruhi Majelis Hakim. "Publik mengawasi perkara ini dengan seksama, demi tegaknya keadilan untuk semua." 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement