REPUBLIKA.CO.ID, SINGARAJA -- Satuan Narkoba Polres Buleleng, Bali, menangkap seorang petani Nengah B (36), warga Desa Pakisan, karena mengedarkan sabu-sabu di desanya.
"Pelaku diamankan pada Sabtu (25/2) lalu sekitar pukul 21.00 WITA. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 0,21 gram sabu-sabu," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Buleleng Ajun Komisaris Polisi Ketut Adnyana Tunggal Jaya, di Markas Polres Buleleng, Kota Singaraja, Selasa (28/2).
Ia mengatakan pelaku diamankan di Jalan Pulau Natuna Kelurahan Penarukan. Polisi berhasil menyita sabu-sabu yang disembunyikan di dalam mulutnya.
"Sabu-sabu itu disimpan di dalam mulut dan setelah kami suruh buka mulutnya akhirnya barang itu kami amankan. Pelaku cukup cerdik ketika kami melakukan penggeledahan," paparnya.
Polisi, kata Adnyana juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah telepon seluler milik pelaku yang diduga digunakan berkomunikasi dalam melakukan transaksi narkoba di sejumlah wilayah.
Dikatakan pula, kini pelaku masih diperiksa secara intensif untuk mengetahui jaringan pengedar di wilayah Buleleng bagian timur.
Akibat perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal empat tahun penjara maksimal 12 tahun penjara.