Selasa 28 Feb 2017 22:18 WIB

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Wakil Ketua DPD Jatim Demokrat

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Wali Kota nonaktif Madiun Bambang Irianto masuk ke dalam kendaraan tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/2).
Foto: Antara/Reno Esnir
Wali Kota nonaktif Madiun Bambang Irianto masuk ke dalam kendaraan tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterlibatan Wakil Ketua DPD Jawa Timur Partai Demokrat Bonnie Laksmana dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Bambang Irianto. Bambang sendiri adalah wali kota nonaktif Madiun.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, penyidik menemukan informasi terkait adanya aset tanah dan bangunan yang dibeli atas nama Bonnie dan juga istri Bambang, E. Suliestyawati. Bahkan, ada juga rekening atas nama istri Bambang tersebut.

"Karena itu, kami mendalami lebih lanjut kepemilikan aset tersebut, baik tanah ataupun rekening, asal-usul uang dari mana aset itu dibeli, dan kapan peristiwa terjadi," tutur dia di kantor KPK, Jakarta, Selasa (28/2).

Pada Selasa (28/2), Bonnie dan Suliestyawati datang memenuhi panggilang pemeriksaan KPK. Pemeriksaan terhadap keduanya akan terus diproses. Apalagi, hingga saat ini, sudah ada lebih dari 40 saksi yang diperiksa di Madiun atas kasus tersebut.

Menurut Febri, tidak tertutup kemungkinan anak dan istri dari wali kota nonaktif Madiun akan ikut terseret dalam kasus yang menjerat Bambang. Keduanya bisa ikut terjerat jika mengetahui soal pembelian aset yang mengatasnamakan mereka. Kalaupun mengetahui, KPK masih akan mendalaminya terkait sejauh mana mereka mengetahui.

"Apakah bisa terlibat dalam kasus pencucian uang itu. Itu kita dalami untuk kepentingan penyidikan TPPU dengan tersangka BI (Bambang Irianto)," ujar dia.

Febri mengakui, memang ada ketentuan pada pasal 5 UU 8/2010 tentang pemberantasan TPPU soal berbagai pihak yang terlibat dalam TPPU. Namun, KPK perlu terlebih dulu menggali soal apakah Bonnie dan Suliestyawati itu mengetahui harta yang dibeli atas nama mereka berasal dari hasil korupsi.

"Itu tentu akan kita lakukan ketika mendapatkan informasi awal yang cukup kuat. Kita akan mendalami apa ada pihak lain yang bisa terlibat dalam indikasi TPPU ini," kata dia.

KPK sebelumnya menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka atas kasus indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun pada 2009 sampai 2012.

Tersangka Bambang diduga melakukan sejumlah perbuatan mulai dari menempatkan, mentransferkan, atau perbuatan lain terhadap harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal-usul kekayaan tersebut.

Pasal yang disangkakan kepada Bambang adalah pasal 3 dan/atau pasal 4 UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

KPK pun telah menyita tujuh harta yang diduga merupakan hasil perbuatan korupsi Bambang. Bambang sebelumnya juga telah diproses untuk perkara lainnya. Pertama adalah perkara indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek pemborongan atau pengadaan atau menerima hadiah atau janji terkait pembangunan Pasar Besar Madiun Tahun 2009-2012.

Di kasus ini, Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf I atau pasal 12 B atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada perkara kedua, Bambang dikenakan pasal 12 B UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement