Selasa 28 Feb 2017 22:01 WIB

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Terminal Tanjung Balai

Rep: Issha Harruma/ Red: Maman Sudiaman
Ilustrasi polisi menunjukkan barang bukti sabu-sabu.
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Ilustrasi polisi menunjukkan barang bukti sabu-sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG BALAI -- Setelah lama diincar, seorang pengedar narkoba jenis sabu yang kerap beroperasi di Tanjung Balai, Sumatra Utara akhirnya digelandang petugas ke Mapolres Tanjung Balai, Medan. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah paket kecil sabu siap edar.

Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai AKP M Yunus Tarigan mengatakan, tersangka berinisial LS alias Tumorang (35 tahun), warga Terminal Batu 7, Jl Jend Sudirman KM 7, Sijambi, Datuk Bandar."Tersangka diringkus di Terminal Batu 7, Senin, 27 Februari, sekitar pukul 23.30 WIB," kata Yunus, Selasa (28/2).

Yunus menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut Terminal Batu 7 kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi dan langsung masuk ke sebuah bangunan rumah toko (ruko) yang dicurigai sering dijadikan sebagai ajang transaksi narkoba.

Petugas mendapati LS alias Tumorang di dalam ruko tersebut. Penggeledahan pun dilakukan. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di bawah meja di salah satu ruangan ruko itu. "Petugas menyita sebungkus plastik klip transparan berisi sabu 1,16 gram, tiga bungkus plastik klip transparan sabu seberat 1,21 gram dan tiga bungkus plastik klip transparan kosong," ujar Yunus.

Atas temuan ini, tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk diproses lebih lanjut. Polisi pun masih mengembangkan kasus ini. "Sejumlah saksi sudah diperiksa untuk pengembangan kasusnya," kata Yunus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement