Selasa 28 Feb 2017 16:51 WIB

Habib Rizieq Tawarkan Bukti Baru: Al-Maidah 51 Dijadikan Lelucon Rapat

Rep: Dian Fath Risalah / Red: Ilham
Habib Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Habib Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi ahli agama yang dihadirkan jaksa penuntut umum (KPU) dalam sidang ke-12 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Habib Rizieq Shihab menawarkan bukti baru kepada majelis hakim. Bukti baru tersebut, menurut Habib Rizieq menguatkan bahwa gubernur DKI Jakarta tersebut dengan sengaja melakukan penodaan agama. 

"Saya juga ingin serahkan tentang yang saya jelaskan pada hakim, ayat-ayat Alquran mana saja yang melarang umat Islam untuk memilih pemimpin non-Muslim," kata Habib Rizieq di ruang persidangan, di auditorium Kementerian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).

"Dan juga saya ingin menyampaikan rekaman dua keping CD, yang pertama wawancara terdakwa di Aljazeera. Yang bersangkutan menyatakan tak kapok dan tak jera untuk menyatakan hal itu lagi, seperti di Kepulauan Seribu," kata Habib Rizieq. 

Selain itu, kata Habib Rizieq, terdapat pula bukti video guyonan Ahok di dalam rapat Pemprov DKI Jakarta. Dalam video tersebut, Ahok mengucapkan akan membuat jaringan Wi-Fi dengan nama Al Maidah dan kata sandinya adalah kafir.

"Kemudian surah al-Maidah 51 dijadikan lelucon di dalam rapat Pemprov DKI Jakarta. Ini yang mau saya sampaikan," katanya.

Mendengar tawaran saksi ahli, Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengambil sikap, yakni untuk tulisan ia mempersilakan Habib Rizieq memberikan ke majelis hakim. Namun, mengenai dua keping CD, menurut Dwiarso sudah ada di halaman Youtube sehingga sudah menjadi konsumsi publik. 

"Karena sudah ada di Youtube, saya kira sudah bisa dijadikan pengetahuan umum. Cuma nanti apakah kami pertimbangkan atau tidak, itu tergantung majelis hakim," kata Dwiarso. 

"Perlu saya serahkan?" kata Habib Rizieq.

"Tidak perlu," kata Dwiarso. 

Mendengar jawaban majelis hakim, Habib Rizieq kembali meyakinkan untuk menerima bukti tersebut lantaran takut video yang diunggah di Youtube akan segera dihapus. "Karena nanti di Youtube dihapus, tidak ada. Nanti kehilangan jejak," kata Rizieq. 

Mendengar tawaran Habib Rizieq, Dwiarso kembali meyakinkan bahwa majelis hakim telah melihat video tersebut. "Terima kasih, sebagai penutup dari saya. Saya selaku saksi ahli, dalam hal ini mengusulkan, saya menyarankan kepada majelis hakim, agar terdakwa tidak lagi mengulangi penodaan, penghinaan penodaan terhadap ulama, dan dikhawatirkan terdakwa ini melarikan diri, kami usulkan terdakwa untuk ditahan," kata Habib Rizieq. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement