REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua tim jaksa penuntut umum (KPU) Ali Mukartono menyatakan Pimpinan FPI Rizieq Shihab mendapat tugas dari MUI untuk hadir dalam sidang lanjutan Ahok itu sebagai ahli agama Islam. Ali menyampaikan, Habib Rizieq Shihab hadir sebagai ahli dalam perkara Ahok, bukan atas kemauannya sendiri.
"Kami sampaikan saudara Rizieq Shihab hadir sebagai ahli dalam perkara ini bukan atas kemauan yang bersangkutan, tetapi karena ada permintaan penyidikan sesuai berkas perkara di atas sumpah jabatan pada Majelis Ulama Indonesia kemudian MUI menugaskan kepada yang bersangkutan," kata Ali menanggapi keberatan tim kuasa hukum terdakwa penistaan agama Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dengan kehadiran Rizieq Shihab sebagai ahli dalam sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2).
Karena itu, kata dia, tidak pada tempatnya ketika dihadap-hadapkan seolah-olah perkara pribadi antara terdakwa dengan Rizieq Shihab, terdakwa dengan FPI, dan sebagainya. "Ini kembali kepada perkara ini bahwa berdasarkan surat perkara terhadap terdakwa didakwa dengan pasal alternatif yaitu Pasal 156 KUHP atau Pasal 156a KUHP sebagai hukum negara jadi terdakwa diduga melanggar hukum negara dan bukan untuk hal pribadi," katanya.
Kemudian, kata Ali, beberapa fakta yang disampaikan tim kuasa hukum Ahok bahwa ahli pernah dihukum tidak menghalangi yang bersangkutan untuk menjadi ahli sebagai seorang warga negara yang dipilih karena keahliannya. "Jadi ini tidak mengurangi hak-hak bagi seorang anak bangsa dan warga negara untuk menjadi ahli, kemudian status yang bersangkutan yang disampaikan oleh kuasa hukum bahwa ahli menjadi tersangka juga tidak punya alasan untuk ditolak yang bersangkutan jadi ahli," ujarnya.
Sebagai pembanding dalam perkara ini, kata dia, terdakwa juga sudah melalui proses menjadi tersangka tetapi tetap dihormati untuk mengikuti proses pilkada. "Kami hormati hak-hak itu sehingga sebaiknya menghormati ini semua, kami menolak apa yang disampaikan kuasa hukum, kami harapkan majelis hakim juga menolak alasan dari kuasa hukum. Kepada yang bersangkutan tetap diperiksa sebagai ahli. Sebaiknya kita dengar dulu apakah keterangan yang bersangkutan ini mengandung alat bukti yang sah, nanti kembali kepada penilaian masing-masing baik dari majelis hakim, jaksa, dan kuasa hukum," kata Ali.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Ahok menolak kehadiran Pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai ahli agama Islam yang dihadirkan JPU dalam sidang ke-12 Ahok itu.