Selasa 28 Feb 2017 04:17 WIB

Selundupkan Benih Lobster, 9 Orang Jadi Tersangka

Rep: Mabruroh/ Red: Agung Sasongko
Lobster laut (ilustrasi).
Foto: redorbit.com
Lobster laut (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan sembilan orang tersangka penyelundupan benih lobster. Sebelumnya, polisi berhasil menggagalkan selundupan benih lobster sebanyak 65.649 ekor atau senilai tujuh miliar rupiah.

sembilan tersangka di antaranya Indriyatri, Yeyen, Dasini, Siti Khodijah, Jek Sen, Hendra, Rudiyanto, Joni Kristiadi, dan Ida Ester. Sembilan orang ini merupakan sindikat penjualan baby lobster Vietnam dan Singapura. "Sembilan orang ini terlibat proses pengiriman, pengangkutan, perdagangan, dan penyeludupan Baby Lobster ke Vietnam dan Singapura," kata Purwadi di gedung Bareskrim Polri sementra di Gambir, Jakarta Pusat, Senin (27/2).

Purwadi menjelaskan, tiga tersangka diamankan lebih dulu di Bandara Ngurahrai Bali yaitu Indriyatri (3/2), Siti Khodijah (5/2), dan Jek Sen (9/2). Sedangkan Daisin diamankan di Jalan Pulau Adi, Denpasar, Bali pada (4/2).

Tiga orang tersangka lain berhasil diamankan di kawasan Bandara Internasional Lombok atas nama Hendra, Rudiyanto, dan Kristiadi pada (7/2). Menyusul Ida Ester diamankan di Bandara Juanda Surabaya pada (19/2) dan Bahraen Hartoni alias Yeyen di Mall Emporium Lombok pada (22/2).

Para tersangka kata dia, membawa Baby Lobster ini dengan cara mengemas dalam plastik berisi spon basah beroksigen. Tujuannya agar puluhan ribu benih lobster tersebut dapat bertahan hidup hingga ke negara tujuan.

Kemudian lanjutnya, bekerja sama dengan pihak imigrasi akhirnya  penyelundupan benih lobster tersebut berhasil digagalkan. Selanjutnya, benih-benih lobster tersebut akan dilepaskan ke laut lepas dan sebagian lagi digunakan sebagai sampel.

"Nanti akan kami lepaskan liarkan agar bisa bertahan hidup di habibat mereka tumbuh," terangnya.

Kepada para tersangka, tambah Purwadi dikenakan pasal 16 ayat (1) jo Pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar rupiah.

Selanjutnya Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yang berbunyi barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan- ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9 Pasal 21, 25, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 150 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement