REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Sumarno mengatakan di putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta tetap akan ada debat bagi kedua pasangan calon yang lolos di putaran kedua. "Debat ada, debat satu kali saja, enggak usah banyak-banyak," kata Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/2).
Sumarno melanjutkan, waktu pelaksanaan debat sekitar satu minggu sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada 19 April 2017. "Jadi di akhir-akhir biar lebih berkesan," ucapnya.
Seperti diketahui, hasil penghitungan KPU DKI berbasis formulir C1 menunjukkan pasangan Ahok-Djarot dan Anies Baswedan akan melaju le putaran kedua. Sementara pasangan Agus-Sylvi yang didukung secara resmi oleh PPP harus tersingkir lebih awal.
Nantinya, pelaksanaan kampanye di putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta disebut menjadi wewenang penuh Komisi Pemilihan Umum selaku pihak penyelenggara. Wewenang KPU mengatur pelaksanaan kampanye di putaran kedua Pilkada sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Atas dasar tersebutlah KPU DKI berniat mengeluarkan SK untuk mengatur teknis kampanye Pilkada putaran kedua. Pengaturan izin dan larangan kampanye selama masa sosialisasi Pilkada putaran kedua akan menjadi isi dari SK yang dikeluarkan