REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen Kantor Kemenag Medan, Hendy Johan Simanjuntak, dituding kerap melakukan pungutan liar (pungli) terkait tunjangan sertifikasi guru. Pungutan berkedok biaya administrasi itu dilakukan saat proses pencairan hingga ketika tunjangan tersebut telah cair.
Hal tersebut diungkapkan oleh belasan guru agama di kota Medan yang datang ke kantor Ombudman RI Perwakilan Sumut di Jl Majapahit, Medan, Senin (27/2). Mereka mengadukan pungutan yang dialami terkait pengurusan tunjangan sertifikasi yang merupakan hak mereka. "Saya kasih Rp 100 ribu, yang lain ada yang sampai Rp 300 ribu," kata R Saragih, guru SDN 065016.
R Saragih mengatakan, pungutan tersebut dilakukan oleh Hendi Johan Simanjuntak dengan dalih untuk biaya administrasi. Ada 18 guru, lanjutnya, yang telah mengaku pernah 'menyetor' kepada Hendi."Katanya, untuk biaya administrasi. Tapi saya heran, kok biaya administrasi besar kali," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Ombudman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyebut biaya administrasi yang diambil dari para guru agama tersebut merupakan bentuk pungli. Kejadian ini pun, menurutnya, sudah dua kali mereka laporkan kepada Ombudsman.
"Menurut saya ini pungutan liar karena mereka ditagih sejumlah uang saat ingin mencairkan tunjangan sertififkat," kata Abyadi.
Abyadi mengatakan, ada keresahan yang dirasakan para guru terkait perlakuan Kasi Bimas Kristen Kantor Kemenag Medan yang diduga meminta sejumlah uang untuk mencairkan tunjangan sertifikasi. Tak hanya itu, pihaknya pun menerima aduan terkait adanya kebijakan yang tidak sesuai prosedur, seperti pemindahan pengawas di kota Medan. "Kami juga sudah mendengar kesombongan dan arogansi dari Bimas Kristen terhadap para guru," ujar dia.
Untuk mengklarifikasi aduan ini, Ombudsman Sumut, rencananya, akan mengundang pihak terkait. Pihaknya pun, kata Abyadi, akan berkoordinasi dengan penegak hukum jika menemukan indikasi korupsi dalam kasus ini."Kami akan mengklarifikasi terutama masalah kutipan yang ada karena itu meresahkan," ujarnya.