REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Ketua RW 1, Kampung Cukanggenteng, Desa Cukanggenteng Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung, Gatot mengungkapkan pelaku bom panci di Kota Bandung yang diketahui bernama Yayat Cahdiat memang pernah mengontrak rumah di Kampung Cukanggenteng sekitar 2010. Namun, dia pernah mendapat kabar jika yang bersangkutan pernah ditangkap polisi dalam kasus dugaan terorisme.
Tidak adanya bukti yang cukup membuat Yayat dilepaskan oleh pihak kepolisian. "Yayat dikabarkan telah ditangkap Polisi dengan kasus dugaan teroris, namun karena tidak cukup bukti ia dilepaskan kembali. Setelah itu, Yayat dan keluarganya ini tidak pernah kembali ke kampung Cukanggenteng," ujarnya, Senin (27/2).
Menurutnya, pada 2015 lalu, yang bersangkutan diketahui mengajukan permohonan membuat KTP baru di tempat tersebut dengan membawa surat pindah dari Purwakarta. Namun, dirinya melihat usai keluar dari penjara perilaku dan pemikiran Yayat terlihat aneh.
"Kepada jamaah pengajian saya juga menganggap berbeda paham. Nah mungkin awalnya dia menganggap kami ini sama dengan dia, tapi ternyata tidak. Sehingga dia dan keluarganya pergi meninggalkan kampung ini," ungkapnya.
Ia menuturkan, selama tinggal di kampung Cukanggenteng, Yayat tidak pernah ditemui oleh sanak saudaranya bahkan di Purwakarta ia tidak memiliki keluarga.
"Kami jadi malu dan tidak nyaman dengan kejadian ini. Khawatir ada dugaan dari masyarakat lainnya kampung kami dianggap sarang teroris," katanya.
Gatot mengaku tidak mengetahui latar belakang Yayat atau pun istrinya. Sebab, dirinya baru menjabat sebagai ketua RW. Sehingga tidak terlalu tahu sosok Yayat dan keluarganya.
Kepala Desa Cukanggenteng, Hilman Yusuf bersama Camat Pasirjambu mengintruksikan pada semua Ketua RW untuk selalu mendata dan mengawasi pendatang yang datang ke wilayahnya. Pengecekan identitas harus dilakukan.