Senin 27 Feb 2017 12:43 WIB

Seorang Nenek Pengedar Sabu Ditangkap di Sleman

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Dwi Murdaningsih
Barang bukti sabu  (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Barang bukti sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Seorang nenek berusia 51 tahun ditangkap pihak kepolisian saat mengambil sabu di Jalan Magelang, Dusun Lodoyong, Desa Lumbungrejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, DIY. Selain bertransaksi untuk keperluan konsumsi pribadi, rupanya sang nenek juga merupakan pengedar narkotika golongan I di kabupaten setempat.

"Tersangka berinisial KSW kami tangkap tanggal 12 Februari pukul 14.30," kata Kapolres Sleman, Burkan Rudy Satria saat ditemui di halaman Polres Sleman, Senin (27/2).  Menurutnya, perempuan yang telah memiliki lima cucu itu telah aktif beroperasi sebagai pengedar sabu selama satu tahun. Adapun sabu yang ia jual seharga Rp 1,2 juta per gram. Sedangkan sistem penjualannya dilakukan dengan cara memesan melalui sms. Kemudian pembayaran ditransfer ke rekening bank milik tersangka. Selama ini KSW berdalih menjual sabu untuk obat kuat.

Rudy mengemukakan, tersangka sendiri seringkali berpindah-pindah tempat tinggal. Sehingga cukup sulit untuk ditemukan. Namun, setelah ditelusuri lebih dalam, akhirnya polisi bisa menangkap KSW beserta sabu yang baru saja dibelinya.

"Pengungkapan tersangka ini bermula dari penyelidikan beberapa kali transaksi. Uniknya selain pengedar, nenek ini juga konsumen," kata Burkan. Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari tangan tersangka berupa satu bungkus sabu seberat 0,5 gram.

Perbuatan KSW telah melanggar pasal 112 dan 127, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Akibatnya ia diancam kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement