Senin 27 Feb 2017 09:52 WIB

Polisi tak Lakukan Pengawalan Khusus dalam Sidang Ahok Ke-12

Rep: Muhyiddin/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang ke-10 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2).
Foto: Republika/Pool/Ramdani
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang ke-10 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan Habib Rizieq Shihab dalam sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan pada Selasa (27/2) besok. Massa pun dimungkinkan akan banyak yang mengawal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut

Namun, dalam sidang ke-12 tersebut polisi tidak melakukan persiapan pengamanan khusus. "Setiap Selasa kan memang sidang Ahok. Kita lihat saja saksi yang dihadirkan JPU siapa, kalau memang pak Rizieq datang sebagai saksi yang tetap pengamanan dilakukan sesuai SOP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (27/2).

Terkait penambahan jumlah personel yang berjaga di lokasi sidang, lanjut dia, nantinya akan melihat perkembangannya terlabih dahulu situasi di lapangan. Pastinya, menurut dia, polisi selalu menyiapkan personel untuk mengamankan sidang tersebut.

"Kalau massa banyak yang datang, penambahan personel dimungkinkan. Kita kan ingin sidang berjalan lancar, tertib, dan yang menyaksikan juga terakomodir," ucapnya.

Seperti diketahui, dalam sidang tersebut tidak hanya akan mendengarkan kesaksian dari Habib Rizieq tapi juga dari saksi ahli pidana, yaitu Dr Abdul Chair R.

"Sidang besok agendanya memeriksa dua saksi ahli, yakni Habib Rizieq Shihab sebagai saksi ahli agama dan Dr Abdul Chair R sebagai ahli pidana," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi.

Menurut dia, dua saksi ahli itu sudah dikonfirmasi kehadirannya oleh JPU. Namun, JPU belum bisa menjamin kalau keduanya akan hadir pada sidang tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement