Senin 27 Feb 2017 07:33 WIB
Pilkada DKI

Penjelasan KPU Soal Pilkada DKI Dipastikan Berlangsung Dua Putaran

 Suasana rapat pleno rekapitulasi penghitungan sura tingkat provinsi Pilkada oleh KPU DKI Jakarta di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Ahad (26/2).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Suasana rapat pleno rekapitulasi penghitungan sura tingkat provinsi Pilkada oleh KPU DKI Jakarta di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Ahad (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno memastikan Pilkada DKI Jakarta 2017 akan berlangsung dalam dua putaran. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia maka jika tidak ada pasangan cagub-cawagub yang meraih suara lebih dari 50 persen maka dilakukan pemungutan suara putaran kedua dan dipastikan Pilkada DKI akan berlanjut dengan putaran kedua.

Pernyataan tersebut dikatakannya dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 di Jakarta, Ahad (26/2). Ada pun dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Pasal 11 disebutkan, pertama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Kedua, dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Ketiga, penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan putaran kedua, ia mengatakan KPU DKI Jakarta sedang menyiapkan berbagai rancangan keputusan yang diperlukan sebagai fondasi penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.

"Di mana regulasi itu merupakan hasil konsolidasi dengan KPU RI dan sebelum ditetapkan nanti kami akan undang seluruh tim pasangan calon, partai-partai politik, tokoh-tokoh masyarakat, dan para ahli untuk melakukan uji publik terhadap rancangan keputusan tersebut sampai pada akhirnya kami akan menetapkan regulasi terkait dengan pelaksanaan putaran kedua," tuturnya.

Selain itu, kata dia, KPU DKI Jakarta akan bersama-sama mengawal pelaksanaan putaran kedua jauh lebih baik lagi berdasarkan masukan dari saksi setiap pasangan calon, Bawaslu DKI Jakarta, dan tentu saja ini nantinya menjadi tanggung jawab kami bersama.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU DKI Jakarta, perolehan suara dari setiap calon antara lain pasangan calon nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni memperoleh 937.955 (17,05 persen) pasangan calon nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat memperoleh 2.364.577 (42,99 persen), dan pasangan calon nomor urut tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno memperoleh 2.197.333 (39,95 persen) dari surat suara sah seluruh calon sebanyak 5.499.865.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement