Ahad 26 Feb 2017 22:39 WIB

Unggul Tipis, KPU Tetapkan Pasangan Wahidin-Andika

Calon Gubernur Banten Wahidin Halim (kedua kiri) didampingi sejumlah anggota tim pemenangan berdoa bersama di kantor WH-Andika Center, Pinang, Banten, Rabu (15/2). Wahidin Halim memberikan pernyataan kemenangannya berdasarkan sejumlah hasil survey dengan k
Foto: Antara
Calon Gubernur Banten Wahidin Halim (kedua kiri) didampingi sejumlah anggota tim pemenangan berdoa bersama di kantor WH-Andika Center, Pinang, Banten, Rabu (15/2). Wahidin Halim memberikan pernyataan kemenangannya berdasarkan sejumlah hasil survey dengan k

REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menetapkan nomor urut 1 Wahidin Halim-Andika Hazrumy pada hasil rekapitulasi manual perolehan suara Pilkada Banten 2017 unggul tipis dibandingkan nomor urut 2 Rano Karno-Embay Mulya Syariep.

"Pasangan Wahidin-Andika unggul dengan meraih 2.411.213 suara atau 50,95 persen, sedangkan Rano Karno-Embay 2.321.323 atau 49,05 persen. Saya kira selisih suara itu sebanyak 89.890 suara atau 1,90 persen dengan tingkat partisipasi 62,78 persen," kata Ketua KPU Povinsi Banten Agus Supriyatna di Cilegon, Ahad (26/2).

Penetapan perolehan suara Pilkada Banten itu berdasarkan hasil rekapitulasi manual dari delapan daerah di Provinsi Banten. Selanjutnya, KPU Provinsi Banten menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara calon gubernur dan wakil gubernur Banten bertempat di Hotel Royal Krakatau, Cilegon. Kedelapan daerah itu antara lain Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Tangerang Selatan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Banten yakni pasangan Wahidin-Andika yang diusung Partai Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PKS, Hanura dan Gerindra unggul dibandingkan pasangan Rano-Embay Mulya Sariep yang diusung PDI Perjuangan, PPP dan Nasdem. Namun, penetapan kemenangan Pilkada Banten itu menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami hari ini sudah menetapkan rekapitulasi perolehan suara Pilkada, namun belum menetapkan kemenangan," katanya menjelaskan.

Agus mengatakan, pihaknya memberikan tegang waktu selama tiga hari mulai tanggal 27 Februari sampai 1 Maret jika kedua calon kepala daerah tersebut tidak puas menerima perolehan suara Pilkada Banten untuk diajukan gugatan ke MK.

Pemberian waktu selama tiga hari tersebut berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2017.

"Kami sekarang menunggu kedua pasangan Wahidin-Andika juga Rano-Embay apakah mereka akan mengajukan gugatan ke MK atau tidak," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement