Ahad 26 Feb 2017 14:44 WIB

PDIP Susun Gugatan Proses Pilkada Yogya ke MK

Rep: Yulianingsih/ Red: Nur Aini
 Pilkada (ilustrasi)
Foto: Antara/Rahmad
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ancaman tim pemenangan pasangan calon Pilkada Kota Yogyakarta nomor urut 1 Imam Priyono-Achmad Fadli yang akan menggugat proses Pilkada Kota Yogyakarta ke Mahkamah Konstitusi nampaknya akan terwujud. Saat ini tim pemenangan paslon 1 tersebut tengah menyusun materi gugatan Pilkada Kota Yogyakarta itu ke Mahmakah Konstitusi (MK).

"Dalam waktu dekat ini segera kita daftarkan ke MK," ujar Ketua Tim Pemenangan Imam-Fadli, Danang Rudyatmoko, Ahad (26/2).

Menurutnya, saat ini pihaknya bersama penasehat hukum PDIP dan sejumlah saksi dalam Pilkada Kota Yogyakarta sudah berada di Jakarta. Mereka tengah menyusun materi untuk segera mendaftarkan gugatan tersebut ke MK.

Danang mengatakan, pihaknya mengindikasikan adanya banyak  kecurangan yang telah disampaikan oleh saksi di KPU Kota terkait proses rekapitulasi suara. Pihaknya bahkan telah menyatakan nota keberatan saat sidang pleno di KPU, tetapi proses terus berjalan.

Salah satu hal yang cukup aneh kata dia adalah banyaknya surat suara tidak sah yang ada dalam Pilkada Kota Yogyakarta. Tuntutan pihaknya untuk membuka semua kotak suara tidak sah tidak dipenuhi oleh KPU. Kotak suara tidak sah yanhg dibuka hanya di beberapa TPS saja. "Ada kotak suara tidak sah yang bisa dibuka atas rekomendasi Panwascam, tapi ada tafsir yang berbeda terjadi di lain kecamatan," katanya.

Karena itulah, pihaknya optimistis mendaftarkan gugatan tersebut ke MK. Dari hasil rekapitulasi di KPU Kota Yogyakarta, pasangan Imam Priyono-Achmad Fadli mendapat 99.146 suara, sedangkan pasangan Haryadi Suyuti dan Heroe Poerwadi unggul dengan suara 100.333 suara. Total suara sah sebanyak 199.479 suara, sedangkan suara tidak sah 14.355 suara. Jumlah daftar pemilih tetap ada 298.989 pemilih.

Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto menjelaskan, KPU hanya menyampaikan hasil rekapitulasi, sedangkan penetapan wali kota-wakil wali kota terpilih dijadwalkan pada 8 Maret. "Kalau ada sengketa dan gugatan ke MK, kami akan mengikuti hingga keluar keputusan MK," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement