Sabtu 25 Feb 2017 00:01 WIB

MK Terima 11 Pengajuan Sengketa Pilkada Serentak 2017

Rep: Dian Erika N/ Red: Andi Nur Aminah
 Panitia melakukan penyegelan kotak suara usai rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada DKI Jakarta 2017 tingkat kota administrasi Jakarta Timur, Jumat (24/2).
Foto: Republika/Prayogi
Panitia melakukan penyegelan kotak suara usai rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada DKI Jakarta 2017 tingkat kota administrasi Jakarta Timur, Jumat (24/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Makhamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan ada 11 daerah yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Serentak 2017. Seluruh daerah itu telah mengajukan permohonan gugatan sengketa Pilkada secara langsung. 

Fajar menuturkan, tujuh daerah yakni Kabupaten Takalar (Sulawesi Selatan), Kabupaten Bengkulu Tengah (Bengkulu), Kabupaten Gayo Lues (Aceh), Kabupaten Dogiyai (Papua), Kota Kendari (Sulawesi Tenggara), Kota Salatiga (Jawa Tengah) dan Kabupaten Bombana (Sulawsi Tenggara), Kabupaten Kepulauan Morotai (Maluku Utara), Kabupaten Jepara (Jawa Tengah), Kabupaten Nagan Raya (Aceh) dan Kabupaten Tebo (Jambi). 

"Semua permohonan diajukan secara langsung kepada kami. Tidak ada yang melalui online," ujar Fajar ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (24/2) malam. 

Di antara 11 daerah itu, ada dua daerah, yakni Kabupaten Bombana dan Kabupaten Salatiga yang sesuai perkiraan sebelumnya akan mengajukan gugatan sengeketa Pilkada. Sementara beberapa daerah lain yang diperkirakan akan mengajukan gugatan, yakni Banten dan Sumatra Barat hingga saat ini belum mengajukan permohonan. 

Menurut Fajar, pihaknya belum dapat menyampaikan rincian penyebab pengajuan gugatan sengketa Pilkada. "Kami belum tau sebab permohonan belum ditelaah lebih lanjut. Nanti akan dipelajari setelah proses pengajuan formil selesai, " tuturnya. 

Fajar mengingatkan agar daerah yang ingin mengajukan gugatan segera mengirimkan permohonan ke MK. Jika letak geografis jauh, pengajuan bisa dikirimkan secara online. 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement