Jumat 24 Feb 2017 21:34 WIB

Tim Habib Rizieq Hadirkan Lima Saksi, Termasuk Yusril dan Mahfud MD

Yusril Ihza Mahendra
Foto: Rizky Suryarandika/Republika
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik sekaligus Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan segera mengajukan lima saksi ahli untuk meringankan kasus yang menjerat kliennya. "Kami mengajukan lima saksi ahli, ada dari ahli pidana, ahli tata negara dalam hal ini sejarah, ahli IT, ahli forensik, dan ahli bahasa," kata anggota tim kuasa hukum Rizieq, Ki Agus Muhammad Choiri, Jumat (24/6).

Choiri menyebutkan dari kelima saksi ahli tersebut dua orang di antaranya diklaim sudah siap, yakni mantan menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md.

"Seluruhnya sudah siap, Yusril dan Mahfud Md. juga sudah siap. Akan tetapi, baru Yusril yang secara terbuka menyatakan siap dan menanggapi permohonan kami," katanya.

Menyinggung soal kapan akan mengirimkan nama-nama saksi tersebut, dia belum menyebut secara pasti kapan akan mengirimkannya kepada penyidik Polda Jabar. "Yang pasti sudah kami ajukan. Jadi, nantinya yang siap lebih dahulu saja, misalnya Yusril kami siapkan dahululah waktunya," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar menuturkan sampai saat ini pihaknya belum menerima nama-nama yang diajukan sebagai saksi ahli. Namun, pihaknya menyatakan siap untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi diajukan. "Kami menunggu. Kalau sudah masuk, baru kami periksa," katanya.

Ia tidak mempermasalahkan siapa pun saksi-saksi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Rizieq. Pihaknya siap melakukan pemeriksaan walau siapa pun itu. "Enggak masalah, kami periksa nanti siapa pun itu," kata dia.

Sebelumnya, Habib Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri kepada Mabes Polri atas dugaan penghinaan terhadap Pancasila. Mabes Polri yang menerima laporan tersebut langsung melimpahkannya ke Polda Jabar pada November 2016 karena dasar lokasi kejadiannya berada di wilayah hukum Polda Jabar.

Baca Juga: SBY: Terima Kasih Pak Wiranto dan Habib Rizieq.

Habib Rizieq kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (30/1) setelah gelar perkara yang dilakukan Penyidik Polda Jabar. Habib Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang penodaan pada lambang negara dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement