REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Anggota Komisi III DPR M Nasir Djamil meminta agar semua pasangan calon gubernur/wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota di Provinsi Aceh untuk menciptakan suasana tenang. Ia meminta persoalan pemilu diserahkan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) karena mereka yang diberikan hak oleh undang-undang untuk menyatakan siapa menang dan siapa yang terpilih.
"Sedangkan kelompok-kelompok paslon tidak punya otoritas untuk itu," katanya di Banda Aceh, Kamis (23/2).
Pernyataan itu disampaikannya usai sosialisasi empat pilar MPR RI yang berlangsung di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Darussalam, Banda Aceh. Anggota parlemen asal Aceh tersebut juga meminta paslon agar tidak mengumbar kemenangan terlebih dahulu sebelum adanya keputusan resmi dari lembaga berwenang KIP.
"Mari bersama-sama kita tunggu hasil resmi dari KIP," katanya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut juga menyarankan kepada seluruh pasangan calon yang tidak puas dengan hasil PilkadaAceh serentak tahun 2017, masih punya satu kesempatan untuk menempuh jalur gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Saya berharap kalau ada penolakan yang dilakukan oleh paslon, kalau memang punya bukti dan fakta di lapangan, maka masih ada kesempatan yang berujung di MK, disanalah sengketa itu akan diuji apakah benar apa tidak," katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan Pilkada Aceh serentak 2017 sehingga berjalan lancar dan aman, tanpa adanya insiden. "Pilkada berjalan lancar, meski tidak bisa dihindari masih adanya praktik-praktik non-demokrasi, seperti adanya indikasi politik uang dan berbagai macam cara," kata Nasir.