REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya Kementerian Pertanian terkait rafaksi harga gabah dengan kadar air disambut baik petani. Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Indonesia (KTNA) Winarno Thohir mengatakan, semakin besar kadar air yang masuk dalam peraturan tersebut, petani semakin senang.
Sebab, itu artinya, meski dengan kadar air tinggi, petani akan mendapatkan harga baik. Saat ini pembelian gabah petani berdasarkan Inpres Nomor 5 tahun 2015 adalah Rp 3.700 per kilogram (kg) Gabah Kering Panen (GKP) dengan kadar air 25 persen.
Menurutnya, ketetapan kadar air tesebut mengalami peningkatan dari sebelumnya 20 persen. Rafraksi yang akan tertuang pada peraturan menteri nanti diperkirakan akan mencakup range yang lebih besar dari 25 persen.
Biasanya, ia melanjutkan, kadar air pada gabah saat tidak terkena hujan berada di Kisaran 22 hingga 25 persen. Sedangkan di musim hujan sekitar 25 hingga 30 persen.
"Yah (Rp) 3.500 lah, kan kalau yang 25 persen (Rp) 3.700," katanya saat ditanya perkiraan harga untuk gabah dengan kadar air 30 persen, di gedung Kementerian Pertanian, Kamis (23/2).
Ia melanjutkan, gabah dengan kadar air 30 persen memerlukan waktu lama untuk pengeringan sehingga menimbulkan biaya bagi Bulog untuk pengeringan. Sehingga ia memperkirakan gabah dengan kadar air 30 persen akan dibeli dengan harga Rp 3.500 per kilogram.