Kamis 23 Feb 2017 15:18 WIB

Soal Pengajuan Sengketa Pilkada, Ini Kata Ketua MK

Rep: Andrian Saputra/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)) Arief Hidayat
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)) Arief Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat menegaskan pihaknya telah siap menerima pengajuan permohonan sengketa Pilkada 2017. Meski belum ada pengganti Patrialis Akbar yang yang diberhentikan setelah tersandung kasus korupsi. Namun kata di tak akan menghambat sidang sengketa Pilkada.

Hanya saja, dia menerangkan jika pada sengketa pilkada sebelumnya terdapat tidak panel dengan masing-masing panel terdapat tidak hakim konstitusi. Kemungkinan untuk sengketa Pilkada 2017, hanya akan terdapat dua panel sengketa pilkada.

"Tidak ada masalah, kalau hakimnya lengkap nanti kita buat tiga panel, kalau hakimnya ada delapan kita bentuk dua panel, tidak ada masalah. Kalau (pelaksanaannya) satu bulan selesai, berarti kita kan bentuk dua panel. Nanti hakim yang masuk kemudian hanya masuk di sidang pleno, jadi tidak ada masalah," tutur Arief usai menghadiri pengukuhan Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari sebagai Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surakarta pada Kamis (23/2) siang.

Sementara itu sebelumnya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Riskiansyah meminta pihak yang hendak mengajukan sengketa hasil Pilkada untuk mempersiapkan sejumlah alat bukti. KPU mencatat ada enam daerah yang saat ini memiliki potensi mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) yakni, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kota Salatiga, Kabupaten Takalar (Sulawesi Selatan), Kabupaten Bombana (Sulawesi Tenggara) dan Aceh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement