Kamis 23 Feb 2017 14:43 WIB

Hidayat: Dana Kepentingan Teman Ahok Kok tidak Diusut?

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TIMUR -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritisi ketidakadilan terkait penetapan tersangka terhadap Islahudin Akbar dan Ustaz Adnin Armas oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ada banyak hal yang menjadi tanda tanya apa lagi mengenai yayasan dan pengalihan hak, dia jelaskan, tidak ada laporan dari warga yang dengan ikhlas memberikan infak.

Hidayat pun mempertanyakan, untuk kasus serupa mengapa tidak diambil langkah serupa sebagaimana yang dilakukan kepada Islahudin Akbar dan Ustaz Adnin Armas. Dia pun menyontohkan dana kepentingan Teman Ahok juga dana abadi umat untuk haji. 

"Mengapa untuk dana kepentingan Teman Ahok sebesar Rp 30 miliar lebih kok tidak diusut, kalau hanya dilakukan kepada tokoh umat Islam itu namanya kriminalisasi. Harusnya dilakukan yang adil siapa pun yang lakukan hal sejenis," kata dia di aula Siti Zaunun Muhammad Zainul Majdi, Universitas Hamzanwadi Nahdlatul Wathan, Selong, Lombok Timur, Kamis (23/2).

Contoh lain, ia mengatakan, mengenai dana abadi umat untuk haji yang berjumlah triliunan rupiah. Dana itu, Hidayat mengatakan, digunakan pemerintah tanpa keinginan para jamaah. "Yang ini juga tidak dianggap masalah tuh," kata  dia.

Soal penggalangan dana umat untuk ragam aksi bela Islam, kata dia, sebagai hal yang terkesan mengada-ada. "Kegiatan aksi bela Islam kan sangat baik dan aman. Pak Polisi dan Pak Jokowi juga sampaikan terima kasihnya dalam orasi, masa dianggap pelanggaran hukum," katanya menambahkan.

(Baca Juga: Penetapan Tersangka TPPU Yayasan, HNW: Ini Bagian dari Kriminalisasi)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement