Kamis 23 Feb 2017 12:02 WIB

TPPU Yayasan Keadilan untuk Semua Disebut Mengada-ada

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ilham
Ustaz Adnin Armas
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Ustaz Adnin Armas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menilai, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Yayasan Keadilan untuk Semua (KUS) terkesan mengada-ada. Menurut dia, predicate crime yang dituduhkan polisi terhadap yayasan tersebut tidak termasuk kejahatan besar.

"Tuduhan TPPU (terhadap Yayasan KUS) terkesan mengada-ada karena predicate crime-nya tidak termasuk kejahatan besar seperti korupsi, perjudian, narkoba, human trafficking, dan sebagainya. Karna itu terkesan tuduhan yang mengada-ada," kata Fickar kepada Republika.co.id, Kamis (23/2).

Begitupun penetapan tersangka ketua yayasan tersebut Adnin Armas oleh kepolisian, menurut dia, terkesan mengada-ada. Karena apa yang disangkakan oleh kepolisian, aspek kepentingan umumnya tidak terlalu besar.

"Ketentuan yang disangkakan (kepada Adnin Armas) sebenarnya lebih merupakan untuk kepentingan yayasan. Maksudnya, aspek kepentingan umumnya tidak terlalu besar. Jadi sebenarnya (penetapan tersangka) terkesan mengada-ada jika yayasan tidak punya kepentingan melapor," kata Fickar.

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)-MUI meminjam rekening Yayasan KUS sebagai penampung sumbangan masyarakat untuk aksi pada 4 November 2016 (aksi 412) dan 2 Desember 2016 (aksi 212). Namun, polisi menganggap hal itu sebagai TPPU.

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri kini telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang menyeret nama Ustaz Bachtiar Nasir. Islahudin Akbar disangkakan melanggar pasal UU Perbankan, sementara Ketua Yayasan Ustaz Adnin Armas diduga melanggar pasal UU Yayasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement